• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Sidang Korupsi DBON Kaltim, Terungkap Skema Pembagian Hibah Rp100 Miliar ke 8 Lembaga Olahraga

by Redaksi Bontang Post
7 Februari 2026, 13:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma mengikuti sidang pembacaan dakwaan perkara hibah DBON Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat (6/2/2026). (BAYU/KP)

Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma mengikuti sidang pembacaan dakwaan perkara hibah DBON Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat (6/2/2026). (BAYU/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Sidang perdana perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp100 miliar resmi digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat (6/2/2026).

Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim Zairin Zain dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma.

Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama dengan anggota Nur Salamah dan Mohammad Syahidin Indrajaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kaltim, Rudi Susanta, membacakan dakwaan alternatif terhadap kedua terdakwa.

Dalam dakwaan primer, JPU menjerat keduanya dengan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023. Sementara dakwaan subsider menggunakan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 20 huruf c UU KUHP.

Baca Juga:  Mantan Wali Kota Bontang Basri Rase Diperiksa Kejaksaan terkait Dugaan Korupsi DBON

Jaksa menguraikan awal mula penganggaran dana hibah DBON Kaltim senilai Rp100 miliar. DBON sendiri merupakan tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 untuk mengoordinasikan pembangunan olahraga nasional di daerah.

Di Kaltim, pembahasan pembentukan DBON dimulai sejak awal 2022 melalui sejumlah pertemuan yang melibatkan Zairin Zain. Hasilnya ditindaklanjuti dengan terbitnya SK Gubernur Kaltim pada September 2022 tentang pembentukan tim dan sekretariat koordinasi DBON. Namun, jaksa menyebut susunan personel yang dibentuk tidak sepenuhnya sesuai ketentuan perpres.

Masalah muncul ketika usulan hibah Rp100 miliar diajukan pada Agustus 2022, sementara DBON disebut belum terbentuk secara formal. Usulan tersebut juga diajukan tanpa proposal resmi dan dinilai tidak memenuhi syarat karena hibah seharusnya diberikan kepada badan atau organisasi berbadan hukum.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar, Kejati Kaltim Panggil Sekprov Hingga Pengurus

Meski demikian, anggaran hibah tersebut tetap tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora Kaltim tahun 2023 tanpa melalui mekanisme perencanaan dan pembahasan anggaran bersama DPRD.

Setelah Agus Hari Kesuma dilantik sebagai Kepala Dispora Kaltim pada Maret 2023, ia bersama Zairin Zain menggelar rapat untuk mengubah status tim koordinasi DBON menjadi lembaga agar dapat menerima hibah. Perubahan status tersebut kemudian dituangkan dalam SK Gubernur Kaltim pada April 2023, yang menurut jaksa bertentangan dengan regulasi DBON.

Dana hibah Rp100 miliar itu kemudian dibagi ke delapan lembaga olahraga, antara lain KONI Kaltim Rp43,5 miliar, Tim Koordinasi DBON Kaltim Rp31 miliar, NPCI Rp10 miliar, KORMI Rp7,5 miliar, BAPOPSI Rp2,5 miliar, BAPOMI Rp2 miliar, BAPOR KORPRI Kaltim Rp2 miliar, dan SIWO PWI Kaltim Rp1,5 miliar.

Baca Juga:  Kuasa Hukum AHK Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan, Klaim Kasus DBON Hanya Persoalan Administrasi

Dari dana Rp31 miliar yang dikelola DBON, baru terealisasi Rp15,68 miliar pada tahap awal. Sisa dana dicairkan pada 28 Juli 2024, namun hingga DBON dibubarkan pada Februari 2025 belum terdapat laporan pertanggungjawaban.

JPU menyebut kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp30,9 miliar berdasarkan laporan akuntan publik. Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa memilih tidak mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. (KP)

Tags: Korupsi DBON
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Gubernur Kaltim Anggarkan Rp73 Juta untuk Jasa Pembuat Pidato

Next Post

Ribuan Guru di Kaltim Belum Diangkat PPPK, Disdikbud Ungkap Kendala Masa Kerja dan Anggaran

Related Posts

Kuasa Hukum AHK Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan, Klaim Kasus DBON Hanya Persoalan Administrasi
Kaltim

Kuasa Hukum AHK Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan, Klaim Kasus DBON Hanya Persoalan Administrasi

4 Juni 2026, 10:00
Udin Mulyono Dilaporkan, Basri Rase Sebut Serahkan ke Pihak Kepolisian
Bontang

Mantan Wali Kota Bontang Basri Rase Diperiksa Kejaksaan terkait Dugaan Korupsi DBON

9 September 2025, 14:20
Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar, Kejati Kaltim Panggil Sekprov Hingga Pengurus
Kriminal

Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Rp100 Miliar, Kejati Kaltim Panggil Sekprov Hingga Pengurus

10 Juni 2025, 16:20
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON
Kriminal

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dispora, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON

26 Mei 2025, 23:30

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.