• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Kuasa Hukum AHK Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan, Klaim Kasus DBON Hanya Persoalan Administrasi

by Redaksi Bontang Post
4 Juni 2026, 10:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
enrich Juch Abeth, kuasa hukum Agus Hari Kesuma. (Bayu/KP)

enrich Juch Abeth, kuasa hukum Agus Hari Kesuma. (Bayu/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Tim kuasa hukum Agus Hari Kesuma (AHK) menilai tuntutan pidana 3 tahun 6 bulan penjara yang diajukan jaksa dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim terlalu berlebihan.

Salah satu anggota tim penasihat hukum AHK, Hendrich Juk Abeth, berpendapat perkara yang menjerat mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim itu lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi pemerintahan, bukan tindak pidana korupsi.

Penilaian tersebut disampaikan menyusul tuntutan jaksa yang menilai Agus menyalahgunakan kewenangan saat mengubah status DBON Kaltim dari tim koordinasi menjadi lembaga berbadan hukum.

Menurut Hendrich, langkah tersebut merupakan bentuk diskresi yang diambil untuk menyelesaikan persoalan administrasi terkait penyaluran hibah yang sebelumnya telah dianggarkan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Mantan Wali Kota Bontang Basri Rase Diperiksa Kejaksaan terkait Dugaan Korupsi DBON

“Itu merupakan bentuk diskresi. Tujuannya untuk memperbaiki administrasi pencairan hibah yang sudah teranggarkan,” ujarnya.

Ia menegaskan keputusan tersebut tidak diambil secara sembarangan. Diskresi yang diterbitkan, kata dia, tetap berpedoman pada asas-asas pemerintahan yang baik serta prinsip kepatuhan terhadap hukum.

Hendrich juga menyoroti bahwa anggaran hibah DBON sebesar Rp100 miliar telah tercantum dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora Kaltim Tahun 2023 sebelum Agus dilantik sebagai kepala dinas pada 1 April 2023.

Karena itu, menurutnya, kebijakan yang diambil kliennya semata-mata untuk menyelaraskan aturan agar proses penyaluran hibah dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Diskresi itu diterbitkan untuk menyelaraskan aturan dalam pemberian hibah,” katanya.

Baca Juga:  Sidang DBON Kaltim: Saksi Sebut Lembaga Dibuat Berbadan Hukum agar Hibah Rp100 Miliar Bisa Cair

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sebelum keputusan tersebut diterbitkan, telah dilakukan koordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Seluruh argumentasi tersebut, lanjut Hendrich, akan dituangkan secara lebih rinci dalam nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan dibacakan pada sidang lanjutan 9 Juni mendatang.

Diketahui, dalam perkara ini Agus Hari Kesuma dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp219 juta yang berasal dari honorarium yang diterimanya saat menjabat sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim. (KP)

Tags: DBON kaltimKorupsi DBON
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Bongkar Praktik Batu Bara Ilegal, Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka

Next Post

DPK Bontang Libatkan PGRI Perkuat Pengelolaan Perpustakaan Sekolah

Related Posts

Vonis Kasus DBON Kaltim, Zairin Zain Dihukum 4 Tahun dan Agus Hari Kesuma 2,5 Tahun
Kaltim

Vonis Kasus DBON Kaltim, Zairin Zain Dihukum 4 Tahun dan Agus Hari Kesuma 2,5 Tahun

20 Juni 2026, 13:39
Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim Rp31 Miliar, Segini Tuntutan Hukuman Eks Kepala Sekretariat dan Mantan Kadispora
Kaltim

Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim Rp31 Miliar, Segini Tuntutan Hukuman Eks Kepala Sekretariat dan Mantan Kadispora

3 Juni 2026, 09:33
Terungkap, Ini Rincian Aliran Dana Hibah Rp100 Miliar DBON Kaltim ke 7 Lembaga Olahraga
Kaltim

Terungkap, Ini Rincian Aliran Dana Hibah Rp100 Miliar DBON Kaltim ke 7 Lembaga Olahraga

9 April 2026, 11:00
Sidang Korupsi DBON Kaltim: Hibah Rp100 Miliar Tak Terdaftar di SIPD, Muncul Tiba-tiba di DPA
Kaltim

Sidang Korupsi DBON Kaltim: Hibah Rp100 Miliar Tak Terdaftar di SIPD, Muncul Tiba-tiba di DPA

31 Maret 2026, 12:00
Sidang DBON Kaltim: Saksi Sebut Lembaga Dibuat Berbadan Hukum agar Hibah Rp100 Miliar Bisa Cair
Kaltim

Sidang DBON Kaltim: Saksi Sebut Lembaga Dibuat Berbadan Hukum agar Hibah Rp100 Miliar Bisa Cair

28 Februari 2026, 05:00
Sidang Korupsi DBON Kaltim, Terungkap Skema Pembagian Hibah Rp100 Miliar ke 8 Lembaga Olahraga
Kaltim

Sidang Korupsi DBON Kaltim, Terungkap Skema Pembagian Hibah Rp100 Miliar ke 8 Lembaga Olahraga

7 Februari 2026, 13:00

Terpopuler

  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.