• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Vonis Kasus DBON Kaltim, Zairin Zain Dihukum 4 Tahun dan Agus Hari Kesuma 2,5 Tahun

by Redaksi Bontang Post
20 Juni 2026, 13:39
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi Zairin Zain. (BAYU/KALTIM POST)

Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara bagi Zairin Zain. (BAYU/KALTIM POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Perkara dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, yakni Zairin Zain dan Agus Hari Kesuma, dalam sidang yang digelar Jumat (19/6/2026).

Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama bersama anggota Nur Salamah dan Hariyanto lebih dulu membacakan putusan terhadap Zairin Zain, mantan Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga:  Selain Hibah DBON, Isran Noor Juga Diperiksa Kejati Kaltim Soal Aset KTE Rp42 Miliar

“Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama saat membacakan putusan.

Majelis hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang membebankan uang pengganti sebesar Rp30,7 miliar kepada terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menilai tidak terdapat unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dalam pengelolaan dana hibah DBON tersebut.

Menurut majelis, kerugian negara yang dapat dibebankan kepada terdakwa hanya berasal dari honorarium yang diterima selama menjabat sebagai Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, yakni sebesar Rp219 juta.

Dana tersebut telah lebih dahulu disetorkan oleh Zairin ke rekening penampungan milik kejaksaan sebelum perkara memasuki tahap penuntutan.

Baca Juga:  Sidang Korupsi DBON Kaltim: Hibah Rp100 Miliar Tak Terdaftar di SIPD, Muncul Tiba-tiba di DPA

“Uang jaminan tersebut dirampas untuk memulihkan kerugian negara,” kata hakim.

Sementara itu, terdakwa Agus Hari Kesuma yang merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur juga menerima vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Agus dituntut hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. Namun majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Selain itu, Agus juga diwajibkan mengembalikan honorarium sebesar Rp219 juta yang diterimanya selama menjabat sebagai Kepala Sekretariat DBON Kaltim. Dana tersebut diketahui telah disetorkan ke rekening penampungan kejaksaan sebelum putusan dibacakan.

Tak hanya kedua terdakwa, sejumlah pengurus DBON lainnya yang turut diperiksa dalam persidangan juga telah mengembalikan honorarium dengan total mencapai Rp1,7 miliar. Seluruh dana tersebut ditetapkan dirampas untuk dikembalikan ke kas negara.

Baca Juga:  Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim Rp31 Miliar, Segini Tuntutan Hukuman Eks Kepala Sekretariat dan Mantan Kadispora

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. (KP)

Tags: DBON kaltim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

SPMB 2026: Jalur Afirmasi SMK Sediakan Kuota Minimal 15 Persen untuk Siswa Kurang Mampu

Next Post

APBD Kaltim Terancam Defisit Rp2 Triliun, WFH ASN Tiga Hari Mulai Diwacanakan

Related Posts

Kuasa Hukum AHK Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan, Klaim Kasus DBON Hanya Persoalan Administrasi
Kaltim

Kuasa Hukum AHK Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan, Klaim Kasus DBON Hanya Persoalan Administrasi

4 Juni 2026, 10:00
Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim Rp31 Miliar, Segini Tuntutan Hukuman Eks Kepala Sekretariat dan Mantan Kadispora
Kaltim

Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim Rp31 Miliar, Segini Tuntutan Hukuman Eks Kepala Sekretariat dan Mantan Kadispora

3 Juni 2026, 09:33
Terungkap, Ini Rincian Aliran Dana Hibah Rp100 Miliar DBON Kaltim ke 7 Lembaga Olahraga
Kaltim

Terungkap, Ini Rincian Aliran Dana Hibah Rp100 Miliar DBON Kaltim ke 7 Lembaga Olahraga

9 April 2026, 11:00
Sidang Korupsi DBON Kaltim: Hibah Rp100 Miliar Tak Terdaftar di SIPD, Muncul Tiba-tiba di DPA
Kaltim

Sidang Korupsi DBON Kaltim: Hibah Rp100 Miliar Tak Terdaftar di SIPD, Muncul Tiba-tiba di DPA

31 Maret 2026, 12:00
Sidang DBON Kaltim: Saksi Sebut Lembaga Dibuat Berbadan Hukum agar Hibah Rp100 Miliar Bisa Cair
Kaltim

Sidang DBON Kaltim: Saksi Sebut Lembaga Dibuat Berbadan Hukum agar Hibah Rp100 Miliar Bisa Cair

28 Februari 2026, 05:00
Selain Hibah DBON, Isran Noor Juga Diperiksa Kejati Kaltim Soal Aset KTE Rp42 Miliar
Kaltim

Selain Hibah DBON, Isran Noor Juga Diperiksa Kejati Kaltim Soal Aset KTE Rp42 Miliar

23 September 2025, 08:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.