BONTANGPOST.ID – Mantan Gubernur Kaltim periode 2018–2023, Isran Noor, menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim, Senin (22/9/2025). Kehadirannya bukan hanya terkait hibah Rp100 miliar untuk Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), tetapi juga perkara lama likuidasi aset PT Kutai Timur Energi (KTE) senilai Rp42 miliar.
“Iya, diperiksa dua perkara. Hibah DBON dan kasus KTE,” kata Isran singkat. Untuk kasus hibah DBON, ini kali pertama ia dimintai keterangan. Sedangkan kasus KTE, ini menjadi pemeriksaan keduanya.
Kasus likuidasi aset KTE yang terjadi sejak 2012 lalu sudah menjerat dua tersangka, yakni Ketua Tim Likuidator berinisial HD dan anggotanya MSN. Keduanya diduga mencairkan aset secara diam-diam senilai Rp38,4 miliar, termasuk Rp1 miliar dividen dan Rp37,4 miliar dari nilai investasi di PT Astiku Sakti.
Seorang penyidik Kejati Kaltim menyebut pemeriksaan Isran hanya untuk melengkapi berkas perkara. “Kasus ini saat dia masih bupati Kutai Timur,” ujar sumber tersebut. Isran sendiri pertama kali diperiksa pada 2017, ketika kasus diambil alih Kejati Kaltim dari Kejari Sangatta.
Kasi Penkum Kejati Kalti, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa pemeriksaan Isran hanya sebatas kebutuhan berkas perkara dua kasus tersebut. “Hanya itu,” ujarnya singkat. (KP)







