BONTANGPOST.ID, Samarinda – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik penjualan batu bara ilegal pada korporasi CV ABI periode 2020–2024.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AF, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta DM dari pihak swasta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Menurut Toni, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan manipulasi asal-usul produksi batu bara yang diperjualbelikan.
Modus yang digunakan, kata dia, yakni dengan mengklaim batu bara berasal dari konsesi pertambangan yang memiliki izin resmi, padahal komoditas tersebut diduga berasal dari lahan koridor yang tidak memiliki izin.
“Misal, batu bara yang dijual diklaim berasal dari konsesi A. Tapi ternyata barangnya berasal dari tempat lain yang tidak punya izin,” jelas Toni.
Praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Penahanan dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan yang disangkakan. (KP)






