• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Bongkar Praktik Batu Bara Ilegal, Kejati Kaltim Tetapkan Dua Tersangka

by Redaksi Bontang Post
4 Juni 2026, 09:01
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Penyidik Pidsus Kejati Kaltim menahan oknum swasta dan ASN kementerian terkait manipulasi dokumen asal-usul batu bara CV ABI yang merugikan negara. (FOTO: BAYU ROLLES/KALTIM POST)

Penyidik Pidsus Kejati Kaltim menahan oknum swasta dan ASN kementerian terkait manipulasi dokumen asal-usul batu bara CV ABI yang merugikan negara. (FOTO: BAYU ROLLES/KALTIM POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik penjualan batu bara ilegal pada korporasi CV ABI periode 2020–2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AF, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta DM dari pihak swasta.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan kedua tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Toni, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan manipulasi asal-usul produksi batu bara yang diperjualbelikan.

Baca Juga:  Ditjen Gakkum ESDM Amankan 70 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kukar

Modus yang digunakan, kata dia, yakni dengan mengklaim batu bara berasal dari konsesi pertambangan yang memiliki izin resmi, padahal komoditas tersebut diduga berasal dari lahan koridor yang tidak memiliki izin.

“Misal, batu bara yang dijual diklaim berasal dari konsesi A. Tapi ternyata barangnya berasal dari tempat lain yang tidak punya izin,” jelas Toni.

Praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Penahanan dilakukan karena tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Baca Juga:  Muncul Nama Ratu Batu Bara Tan Paulin di Kasus TPPU Rita Widyasari, Sempat Digeledah KPK

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan yang disangkakan. (KP)

Tags: Batu Bara Ilegal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Minim Pustakawan Jadi Kendala Utama Akreditasi Perpustakaan Sekolah di Bontang

Next Post

Kuasa Hukum AHK Nilai Tuntutan Jaksa Berlebihan, Klaim Kasus DBON Hanya Persoalan Administrasi

Related Posts

Pusat Turun Gunung, Puluhan Ribu Ton Batu Bara Tak Bertuan Kembali Disita di Kaltim
Bontang

Pusat Turun Gunung, Puluhan Ribu Ton Batu Bara Tak Bertuan Kembali Disita di Kaltim

21 Januari 2026, 15:50
Ditjen Gakkum ESDM Amankan 70 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kukar
Kaltim

Ditjen Gakkum ESDM Amankan 70 Ribu Ton Batu Bara Ilegal di Kukar

3 Januari 2026, 09:34
Kawasan Cagar Alam Teluk Adang Paser Dijarah, 4 Orang Kedapatan Menambang Batu Bara Ilegal
Lingkungan

Kawasan Cagar Alam Teluk Adang Paser Dijarah, 4 Orang Kedapatan Menambang Batu Bara Ilegal

9 Desember 2025, 17:33
Polri Sita 36 Truk Pengangkut Batu Bara Tambang Ilegal Ismail Bolong
Kaltim

Polda Kaltim Tegaskan Tanpa Kompromi Berantas Pembalakan dan Tambang Ilegal

8 Desember 2025, 20:48
Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kaltim Terungkap, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
Lingkungan

Hampir 10 Tahun Menambang Ilegal Baru Terungkap, Jatam Kaltim Sebut Bareskrim Lamban Usut Tambang di Tahura Bukit Soeharto

19 Juli 2025, 14:25
Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kaltim Terungkap, Negara Rugi Rp5,7 Triliun
Kriminal

Tambang Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto Kaltim Terungkap, Negara Rugi Rp5,7 Triliun

18 Juli 2025, 17:51

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.