bontangpost.id – Konflik antara PT BKU dan PT BSP terkait dengan pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di Tanjung Limau kian memanas. Pasalnya PT BKU akan menempuh jalur hukum.
Hal itu lantaran kontrak PT BSP diputus secara sepihak. Padahal kontrak dengan Perumda AUJ baru akan berakhir Agustus 2025. Sementara itu, PT BKU menganggap bahwa kontrak itu sudah diputus.
Akibatnya, pasokan solar yang dipesan oleh PT BKU tidak bisa disalurkan ke tangki penyimpanan. Sebab PT BSP menolak, karena bersikukuh masih berhak atas pengelolaan SPBN. Akibat gagalnya pembongkaran solar subsidi untuk nelayan, PT BKU akan melaporkan pihak yang diduga menghalang-halangi.
Hal inipun mendapat sorotan dari Anggota Komisi III DPRD Faisal. Ia menyebut, pemerintah serta pihak terkait harus mencari solusi terbaik agar persoalan tersebut tidak merugikan masyarakat. Terutama para nelayan.
Baca juga; PT BKU Polisikan Pihak yang Halangi Penyaluran Solar untuk Nelayan
Baca juga; Konflik Pengelolaan SPBN Bontang, Solar Nelayan Gagal Disalurkan
“Seharusnya berterima kasih dengan adanya pengelolaan itu. Para nelayan pun merasa terbantu. Karena sebelumnya mencari solar sulit. Akhirnya mereka (nelayan) membeli dari kapal-kapal lain di tengah laut. Itu juga dianggap ilegal, sehingga saat kedapatan, mereka bisa diproses hukum,” jelasnya.
Dengan demikian ia berharap agar PT BKU tidak memutuskan secara sepihak. Pun ia mendesak pemerintah mengambil langkah. Dengan mendudukkan semua pihak terkait, agar segera menemukan titik terang sehingga tidak ada yang dirugikan. (*)







