JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan suap dan penerimaan gratifikasi, dengan total Rp 12,79 miliar. Pidana itu diduga dilakukan dia selama dua periode menjabat sebagai bupati.
Selain menjerat perkara korupsi, KPK mulai membidik Rita, untuk dikenakan pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan kata lain, KPK bakal memiskinkan politikus dari Partai Golkar itu.
“Tentu akan dilanjutkan dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Karena tim masih di lapangan, pasal-pasal yang kita terapkan Pasal 12 huruf, Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B (pasal suap dan gratifikasi),” ucap Wakil Ketua Basaria Panjaitan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Penyidik KPK, kata dia bakal mendalami dugaan penerimaan gratifikasi Rita, yang dilakukan bersama-sama dengan Khairudin selaku Komisaris PT Media Bangun Bersama, sebesar Rp 6 miliar.
Pasalnya diduga penerimaan gratifikasi itu dari sejumlah proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara dan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Perkara gratifikasi ini sudah tentu berhubungan sama orang-orang lain, pengembangan sangat mungkin, gratifikasi ini ada beberapa pihak,” imbuhnya.
Basaria menerangkan, untuk dugaan suap, Rita menerima uang sebesar Rp 6,97 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun. Uang itu diberikan terkait dengan pemberian izin perkebunan kelapa sawit.
KPK juga juga akan memeriksa kembali Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rita. Pasalnya, ada lonjakan yang signifikan dari kekayaan Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu.
Sesuai data LHKPN, pada laporan terakhir tertanggal 29 Juni 2015, harta kekayaan Rita Rp 236,7 miliar. Sementara, jumlah harta Rita ketika melaporkan pada 23 Juni 2011, hanya Rp 25,8 miliar.
Namun Basaria belum bisa memastikan, apakah lonjakan harta hampir 10 kali lipat itu berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Rita.
“Saat ini kami belum bisa katakan iya atau tidak, sabar dulu, itu hasil gratifikasi atau nilai dari pertambangan yang dimiliki,” tukas dia. (elf/JPC)







