Jakarta – Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Produk Halal belum juga diterbitkan. Meski demikian, pemerintah masih optimis jika peraturan turunan Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang Produk Halal itu bisa selesai dan digunakan ketentuannya pada 17 Oktober 2019 mendatang.
“Iya karena itu perintah UU. UU memerintahkan bahwa mulai 17 Oktober 2019 ini maka ini harus sudah,” ujar Menteri Agama Lukman Hakim Syarifuddin di Kantor Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Jakarta, kemarin (4/2/2019).
Untuk diketahui, 17 Oktober 2019 merupakan waktu dimulainya kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penerbit sekaligus pencabut sertifikat halal pada suatu produk. Sementara selama transisi pasca PP disahkan hingga 17 Oktober 2019, kewenangan itu masih dilakukan oleh LPPOM MUI.
Lukman menambahkan, secara umum, pembahasan poin-poin yang udah disepakati semua stekholder kementerian/lembaga. Termasuk ketentuan soal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hingga obat-obatan.
Saat ini, kata dia, penuntasan tinggal selangkah lagi. Yakni hanya membutuhkan harmonisasi terakhir di tingkat menteri sebelum diundangkan. “Tinggal di tingkat menteri untuk mendapatkan terakhir kali, sebelum Pak Presiden menandatangani,” imbuhnya.
Politisi PPP itu menambahkan, keberadaan PP Produk Halal menjadi kunci guna pemberlakuan ketentuan UU 33/2014 sepenuhnya. Sebab, ada banyak aturan teknis yang baru bisa digarap usai PP tersebut diundangkan. Di lingkup kementeriannya, Peraturan Menteri Agama terkait penetapan tarif, hingga mekanisme prosedur sertifikasi ditetapkan menyesuaikan PP.
“Peraturan perundang-udangan di bawahnya lebih teknis sangat tergantung dari terbitnya PP ini,” tuturnya.
Pernyataan senada juga disampaikan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Dia menegaskan sudah tidak ada lagi perdebatan terkait isinya. Disinggung soal isu yang menjadi konsennya, politisi Golkar itu menyebut perlindungan UMKM jadi perhatiannya. Sebab, kewajiban untuk memiliki sertifikasi halal menambah ongkos produksi.
“Paling penting kita juga masalah UKM dan yag lain harus kita perhatikan,” ujarnya. Namun, dia belum bisa menjelaskan terkait upaya apa yang disiapkan pemerintah guna memproteksi UMKM. (far/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post