• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Rugikan Negara Nyaris Rp 7 Triliun, Kejati Kaltim Limpahkan Kasus Korupsi Tambang PT JMB Grup ke Pengadilan Tipikor

by Redaksi Bontang Post
9 Juli 2026, 09:45
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Tumpukan uang hasil sitaan pemulihan aset dari terdakwa Budiono Tambun dan Ginarsa Tandinegara dalam kasus korupsi tambang batu bara PT JMB Grup di Kukar, dirilis Kejati Kaltim di Samarinda, Rabu (8/7). (BAYU ROLLES/KALTIM POST)

Tumpukan uang hasil sitaan pemulihan aset dari terdakwa Budiono Tambun dan Ginarsa Tandinegara dalam kasus korupsi tambang batu bara PT JMB Grup di Kukar, dirilis Kejati Kaltim di Samarinda, Rabu (8/7). (BAYU ROLLES/KALTIM POST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID – Penanganan perkara dugaan korupsi pemanfaatan aset negara milik Kementerian Transmigrasi yang ditambang oleh PT JMB Grup di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki tahap penuntutan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi melimpahkan berkas perkara tujuh tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, mengatakan ketujuh tersangka tidak disidangkan dalam satu berkas. Jaksa membagi penuntutan menjadi beberapa perkara atau split agar proses persidangan lebih efektif.

“Tujuh tersangka ini dilakukan penuntutan secara split (berkas terpisah),” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Dari tujuh tersangka, empat di antaranya merupakan mantan pejabat di lingkungan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara. Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari jajaran direksi PT JMB Grup.

Dalam perkara tersebut, Kejati Kaltim juga mengungkap nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penambangan di atas aset milik negara selama periode 2007 hingga 2012. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, kerugian negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18 atau hampir Rp7 triliun.

“Angka itu berasal dari hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kaltim,” kata Gusti Hamdani.

Di sisi lain, upaya pemulihan kerugian negara terus berjalan. Hingga perkara memasuki tahap penuntutan, para terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp699.704.988.362 ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.

Selain dana dalam mata uang rupiah, terdapat pula uang dalam bentuk valuta asing, di antaranya USD103.025 beserta sejumlah mata uang asing lainnya yang turut dititipkan ke rekening tersebut.

“Pemulihan keuangan negara ini terjadi di berbagai tahapan, mulai dari penyidikan hingga penuntutan saat ini,” jelasnya.

Tak hanya menyita uang, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang sitaan meliputi empat unit mobil, perhiasan, serta berbagai barang mewah bermerek.

Atas perbuatannya, ketujuh terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP serta Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (KP)

Tags: korupsi tambang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dua Pekan Tak Diangkut, Sampah di Tanjung Laut Indah Bontang Meluber hingga Badan Jalan

Next Post

Gaji Tenaga Kebersihan dan Satpam SMA/SMK di Bontang Belum Dibayar 4 Bulan, Diduga Imbas Dana Bosda Mandek

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.