BONTANG – Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa) tampaknya bisa bernapas lega. Pasalnya, pemerintah kini telah melakukan kajian hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut untuk bisa ditinggali selama 60 tahun. Ini dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat.
Informasi ini disampaikan Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Maksi Dwiyanto, Rabu (23/8) kemarin. Bagi penghuni yang ingin menetap dalam waktu yang cukup lama, akan diberikan batas waktu tinggal selama 60 tahun.
“Kalau mau bisa per bulan mencicil misalnya Rp 500 ribu per bulan. Mereka nantinya tidak memiliki tanah, jadi haya bangunan,” ungkapnya.
Maksi mengatakan, kebijakan ini nanti dievaluasi setiap 25 tahun, tergantung kuatnya konstruksi gedung. Nantinya penghuni rusunawa tidak memiliki Sertifikat Hak Milik. Melainkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
“Itu nanti dalam satu kawasan lantai dasarnya bisa kita komersilkan, misalnya unit yang dipakai untuk Indomaret. Sistemnya si pemilik bagi hasil dengan pengelola,” ucapnya.
Sementara, bagi yang ingin menyewa dibatasi waktu selama tiga tahun. Setelah itu, mereka harus mencari tempat tinggal lain. Dia berharap, rusunawa hanya menjadi batu loncatan agar warga bisa memiliki rumah sendiri.
“Makanya sewa dikasih murah. Harapannya, penghuni bisa menabung untuk membeli rumah. Jika biasanya sebulan membayar Rp 1 juta, rusunawa hanya Rp 250 ribu. Sisanya bisa ditabung,” terang dia.
Di Bontang terdapat tiga rusunawa. Di Kelurahan Api-Api yang sudah siap beroperasi, lalu di Kelurahan Guntung dan Loktuan yang masih dalam pembangunan.
Untuk rusunawa di Kelurahan Api Api yang berkonsep twin blok terdapat sekira 500 pendaftar. Namun, yang lolos verifikasi hanya sekitar 70 kepala keluarga karena tercatat sebagai masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Akhir Agustus, bangunan tersebut ditargetkan sudah bisa di-launching. Seiring terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk menentukan tarif dalam dua hingga tiga pekan.
Terkait pengelolaan rusunawa, nantinya akan dibentuk Badan Layanan Unit Daerah (BLUD), lantai atas kedua bangunan tersebut akan ditempati oleh beberapa operator. Mereka mengelola secara teknis rusunawa. Di antaranya terkait penanganan sampah, taman, listrik, air, dan keamanan. (*/nug)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post