• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU KIA Disahkan, Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 Bulan

by BontangPost
5 Juni 2024, 12:29
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang-Undang. Pengesahan RUU KIA itu diambil dalam rapat paripurna ke-19 pada masa persidangan V tahun sidang 2023-2024, di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6).

Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan setuju dengan catatan.

Sebelum mengesahkan RUU KIA, Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Diah Pitaloka menyampaikan laporan pembahasan RUU KIA. Dalam pemaparannya, politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, RUU KIA pada fase 1.000 hari pertama kehidupan.

Sehingga, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan selama enam bulan. Hal itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (3).

Baca Juga:  PNS Pria Boleh Cuti Melahirkan

“Pada fase 1.000 hari pertama kehidupan terdiri dari sembilan bab, 46 pasal, yang pengaturannya meliputi hak dan kewajiban, tugas dan wewenang penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan serta partisipasi masyarakat,” kata Diah.

Diah mengutarakan, pihaknya menghimpun saran, masukan, dan kesaksian atas berbagai kondisi ibu dan anak di Indonesia.

“Masukan tersebut membuka mata kami bahwa pentingnya kesejahteraan ibu dan anak untuk dituangkan menjadi produk undang-undang dan pentingnya melahirkan generasi baru yang semakin berkualitas bagi Indonesia,” tegas Diah.

Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah dapat menyetujui RUU KIA.

“Sidang dewan yang kami hormati, selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan, apakah RUU KIA pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Baca Juga:  Cuti Melahirkan Diusulkan Jadi 6 Bulan

“Setuju,” jawab mayoritas anggota dewan yang hadir.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan, hadirnya UU KIA merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam peningkatan kesejahteraan ibu dan anak. Ia mengharapkan, sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan dapat diwujudkan bersama.

“Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” pungkas Bintang saat menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden.

Adapun, dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA mengatur bahwa seorang ibu yang melahirkan berhak mendapatkan cuti paling singkat tiga bulan dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Cuti Melahirkan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Banyak Masalah Tak Kunjung Tuntas, Mundurnya Dua Pentolan IKN Bikin Kepercayaan Publik Menurun

Next Post

Fokus Penurunan Stunting, Pemkot Bontang Bakal Libatkan Perusahaan

Related Posts

Cuti Melahirkan Diusulkan Jadi 6 Bulan
Nasional

Cuti Melahirkan Diusulkan Jadi 6 Bulan

14 Juni 2022, 14:00
PNS Pria Boleh Cuti Melahirkan
Bontang

PNS Pria Boleh Cuti Melahirkan

21 Januari 2018, 11:56

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Motor Hilang Kendali di Jalan Poros Bontang–Samarinda, 1 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.