BONTANG – Sabu seberat 6,73 gram diamankan Polres Bontang di lokasi Kelurahan Bebas Narkoba yakni Bontang Baru. Pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis sabu ini, merupakan pengungkapan yang ke 11 selama tahun 2017 ini.
Kapolres Bontang, AKBP Andy Ervyn melalui Kasat Resnarkoba AKP Joner Simanjuntak mengatakan pelaku yakni SS alias PD (34) merupakan warga salah satu rumah sewa di Jalan MH Thamrin RT 26 nomor 2 Kelurahan Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara.
Pelaku merupakan orang ke-11 dari hasil penangkapan oleh jajaran Sat Reskoba Polres Bontang. Belum lagi penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Marang Kayu sebanyak 2 orang dan Polsek Muara Badak 1 orang. “Penangkapan terjadi pada Selasa (31/1) lalu sekira pukul 13.30 Wita dari hasil informasi yang didapat dari masyarakat,” jelas Joner, Kamis (2/2) kemarin.
Informasi yang dihimpun, masyarakat melaporkan bahwa sering ada orang tidak dikenal datang ke salah satu rumah sewa di RT 26 Kelurahan Bontang Baru. Mereka mencurigai adanya transaksi barang haram. Mendapat informasi tersebut, Unit Buser Sat Resnarkoba langsung meluncur menuju lokasi yang dimaksud sambil melakukan penyelidikan. Unit buser juga melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap gerak gerik orang didalam rumah tersebut.
Tepat pukul 14.00 Wita, Polisi mencurigai gerak gerik penghuni rumah dan langsung melakukan penggerebekan. “Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang yang diduga narkoba, namun polisi melanjutkan dengan menggeledah rumah SS,” ujarnya.
Sebanyak 5 poket plastik berisi butiran kristal yang diduga sabu, ditemukan polisi di dalam lipatan gorden ruang tamu. Selain itu, barang bukti lainnya yang juga ikut diamankan ialah 1 botol balsem geliga berisi 8 poket sabu dan disimpan di meja kamar, 1 unit handphone merek nokia warna hitam ditemukan di lantai ruang tamu, 1 botol kecil mereka ice cream sosial, 1 bungkus plastik klip kecil, uang tunai Rp 100 ribu yang merupakan hasil penjualan, 1 buah korek gas, 1 buah sedotan, serta 2 buah potongan sedotan sebagai alat penakar sabu. “Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Bontang untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,”pungkasnya.(mga)







