BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pemuda di Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara, tak berkutik saat Unit II Satresnarkoba Polres Bontang menggerebek rumah kontrakan yang ditempatinya, Selasa (30/6/2026) sore.
Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Jalan Tari Dewa-dewa, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi sebuah rumah kontrakan sekitar pukul 16.30.
Saat itu, pria berinisial MFKH (22) sedang berbaring sambil memainkan telepon genggam di ruang tamu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga paket sabu yang disimpan di dalam plastik bening berukuran sedang di lantai rumah.
Tak berhenti di situ, petugas mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah orang tua pelaku yang masih berada di kawasan Guntung. Di kamar yang biasa ditempati pelaku, polisi kembali menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket sabu yang tersimpan di dua lokasi berbeda, yakni di kontrakan dan di kamar rumah orang tuanya. Seluruh barang bukti diakui merupakan miliknya,” ujar Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto.
Selain empat paket sabu dengan berat 1,62 gram, polisi turut menyita uang tunai sebesar Rp350 ribu, satu unit telepon genggam merek Redmi warna hitam, satu pipet kaca, serta plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bontang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana ketentuan yang disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)







