MESKIPUN aturannya sudah ada, akan tetapi sanksi tegas bagi mereka yang membuang sampah sembarangan terlebih di sungai belum dapat diterapkan.
Alasannya, Pemkab Kutim, perlu sosialisasi lebih mendalam lagi terkait masalah ini. Perlu tahapan yang berkelanjutan.
Yang terpenting ialah, merubah karakter manusia itu sendiri. Pasalnya, walaupun sanksi diterapkan, namun karakternya masih buruk, maka tak akan dapat merubah kebiasaan tersebut.
“Karakter manusia harus diubah. Kesadaran masyarakatnya paling utama. Ya mereka harus jaga kebersihan. Sanksi bisa saja diterapkan, tetapi bertahap,” kata Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kutim, Aji Wijaya Effendie.
Terkait pemasangan plang larangan buang sampah di bibir sungai, dirinya mengaku sudah memprogramkan hal itu. Kendalanya, ialah masalah anggaran. Anggaran terbilang minim. “Dalam program ada. Kami mau saja (pasang plang). Anggaran belum ada,” katanya.
Meskipun begitu, dirinya tak mati akal. Salah satu upaya yang dilakukan ialah terus-menerus mensosialisasikan buang sampah pada tempatnya.
“Sudah sosialisasi. Kami Sosialisasikan terus. Ya secara bertahap. Minta bantuan provinsi. Kami minta partisipasi masyarakat. Jangan buang sampah sembarangan. Kami sudah umumkan. Bahkan sampai ke RT,” jelasnya.
Sedangkan untuk nornailisasi sungai, perlu bantuan provinsi. Karena hal itu merupakan kewenangannya. “Kalau anak sungai, kami sudah lakukan pengerokan. Seperti Mungai Masabang dan Majai,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post