bontangpost.id – Kejelasan pendidikan terhadap santri dan santriwati di Pondok Pesantren Ar-Rahman, Segendis, Bontang Lestari menemui titik terang. Setelah dua organisasi perangkat daerah (OPD) saling berkoordinasi terkait ini. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) dr Bahauddin mengatakan telah membicarakan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) masalah ini.
“Kami proaktif fasilitasi dengan Disdikbud terkait kelanjutan pembelajaran bagi mereka,” kata dr Bahauddin.
Sementara Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Saparudin mengatakan santri jenjang menengah diarahkan ke SMP 6. Sedangkan untuk jenjang dasar menuju SD Alam Baiturrahman. Berdasarkan laporan dari kepala sekolah, mereka sudah masuk pembelajaran tatap muka sejak pekan lalu.
“Kalau yang masuk SD Alam itu karena mencocokkan dengan sekolah agamanya,” ucap Saparudin.
Menurutnya tugas Disdikbud ialah menyelamatkan hak pendidikan bagi santri dan santriwati tersebut. Pasca ditutup sementara pondok pesantren itu. Supaya materi pembelajaran tetap diterima.
Sebelumnya diberitakan, R (18) anak pimpinan Pondok Pesantren Darud Da’wah Wal Irsyad Ar-Rahman terancam 15 tahun penjara, akibat perbuatannya yang memperkosa santriwati. Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, dua orang menjadi korban. Satu diperkosa, dan satu lagi dicabuli. Pemerkosaan dilakukan pada malam hari, di bulan Juni 2022.
Awalnya, tersangka memperlihatkan video porno kepada korban. Lalu, kemudian melancarkan aksinya di dapur ponpes. Dia pun mengiming-imingi korban akan dinikahi, jika sampai perbuatannya membuat korban hamil. “Satu kali dilakukan saat libur kuliah,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Sementara korbannya yang kedua dicabuli. Di minimarket yang terletak di depan asrama putri. Pencabulan dilakukan sebanyak 3 kali. Ironisnya kedua korbannya masih di bawah umur yakni 13 dan 14 tahun. “Sama modusnya diliatkan video porno juga,” katanya.
Atas perbuatannya, ABG yang masih bertatus mahasiswa di Makassar itu pun telah ditahan di Mapolres Bontang. Sementara pimpinan Ponpes masih berstatus saksi. Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) jo 76 D dan pasal 82 ayat 1 UU Peradilan Anak. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post