Bupati Isyaratkan Eksekusi Pengusaha Ilegal
SANGATTA – Maraknya sarang walet di tengah permukiman yang tersebar di Kutim menjadi sorotan masyarakat. Keberadaannya dianggap mengganggu kenyamanan warga. Terlebih rumah yang berdampingan langsung dengan sarang tersebut.
Tidak hanya terganggu dengan suara burung tersebut, kotorannya pun dikeluhkan.
Pasalnya, selain menimbulkan bau yang tidak sedap, kotorannya dikabarkan mengandung penyakit yang berbahaya. Karena dalam kotoran mengandung sejuta bakteri. Hal ini terbukti jika tersentuh tangan, maka terasa gatal dan menimbulkan bintik-bintik halus. Sangat khawatir, jika terus bersentuhan langsung dengan sarang walet tersebut, akan menimbulkan dampak yang lebih besar.
“Awalnya nyaman, tentram. Setelah ada sarang walet di permukiman ini kami sangat terganggu. Suara burung ditambah suara kaset yang sangat nyaring membuat kami bising. Belum lagi kotorannya bertebaran dimana-mana,” ujar Rina Hapsari, salah seorang warga Sangatta Selatan.
Hal ini dijuga dirasakan Ayu Ribka. Warga Sangatta Utara ini meminta kepada pemerintah untuk menertibkan semua sarang walet yang mengganggu ketentraman masyarakat. Terlebih bagi pemilik yang tidak mengantongi izin. Selain mengganggu, keberadaannya tidak memberikan sumbangsih besar bagi masyarakat sekitar, terlebih daerah.
“Memang saya pernah diundang makan, dikasih mie. Tetapi saya enggak mau. Karena saya anggap pemberiannya jauh dari penderitaan yang saya rasakan. Kami mau tegur enggak enak juga. Jadi kami harap pemerintah tegas,” pintanya.
Sementara itu, Bupati Kutim, Ismunandar, berencana akan menertibkan pendirian sarang burung walet ilagal. Hal ini mengacu pada aturan ketertiban pembangunan yang berpedoman pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO).
“Untuk meminimalisir adanya gangguan kenyamanan masyarakat di sekitar bangunan sarang burung walet, pemerintah Kutim berencana akan menertibkan pendirian sarang burung walet,” tegas Ismu.
Dirinya meminta kepada instansi terkait bertindak tegas. Jika cara persuasif gagal dilakukan, maka terapkan langkah tegas sesuai dengan aturan. Jangan sampai, keberadaannya akan menimbulkan dampak lebih besar.
“Jika tidak, kami meminta agar aparat terkait bersikap tegas. Bila menyalahi aturan pembangunan dan berpotensi menimbulkan permasalahan lingkungan dan masyarakat, maka diminta untuk tidak memberikan rekomendasi dan izin pembangunan,” ancamnya.
Kebijakan itu harus diambil agar pengusaha sarang walet bisa mengikuti aturan. Dengan begitu, keberadaannya bisa memberikan sumbangsih besar kepada pemerintah melalui PAD. Karena saat ini, Kutim tengah gencar menggali dan memaksimalkan semua potensi yang dimiliki daerah.
“Belajar dari kondisi defisit keuangan yang dialami Kutim se tahun belakangan ini, kita tidak bisa berpangku tangan mengharapkan anggaran dari pusat saja. Seperti bagi hasil royalti minyak dan batu bara. Tetapi wajib menciptakan PAD sendiri. Seperti sarang walet ini merupakan potensi besar bagi kita. Karenanya semua pengusaha dituntut untuk melengkapi semua perizinannya,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: