bontangpost.id – Sejak Januari hingga Mei 2023, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bontang telah menertibkan sebanyak 108 reklame. Reklame yang didominasi baliho tersebut berasal dari promosi usaha, penerimaan siswa baru, maupun spanduk perorangan.
Kabid Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Bontang Eko Mashudi mengatakan alasan diturunkannya baliho tersebut karena tidak berizin, ada juga masa izin telah habis, dan pemasangan tidak pada tempat yang semestinya.
“Kebanyakan ucapan Ramadan, ucapan Idulfitri, baik perorangan maupun instansi pemerintahan,” katanya saat dihubungi, Kamis (1/5/2023).
Mengacu pada Perwali Nomor 20 Tahun 2008, pemasangan reklame diperkenankan jika berada di jalur hijau atau pada tempat yang disediakan di median jalan (panggung reklame). Namun tidak boleh ditancapkan di tanah atau taman, maupun diikat atau dipaku di pohon.
“Dipasang pada rambu lalu lintas atau tiang listrik juga enggak boleh. Kalau ada yang seperti itu akan kami lepas, walaupun punya izin,” sambungnya.
Selain itu, lanjutnya, pemasangan reklame harus memperhatikan keindahan lingkungan. Juga mengutamakan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Untuk baliho yang akan diturunkan karena melanggar ketentuan, terlebih dulu dihubungi pihaknya, dengan tujuan memberi peringatan.
“Biasanya kami toleransi tiga hari sebelum dilepas. Semua baliho yang sudah dilepas, kami kumpulkan di Bapenda. Lalu pemiliknya yang akan mengambil dan mengurus perizinan serta pajak retribusinya,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post