bontangpost.id – Tim Rajawali Polres Bontang menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana pencurian. Pria berinisial Na (20) warga Berebas Tengah ini telah mendekam di Mapolsek Bontang Selatan, sejak Kamis (1/6/2023), pukul 16.00.
Diungkapkan Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri pada Selasa (21/3/2023) pukul 12.45, korban mendatangi rekannya di Jalan Cumi-Cumi, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan yang mengadakan sebuah acara. Namun, sesampainya di lokasi, ponsel korban tertinggal di kantong motor.
Tersangka yang saat itu melintas, tak ingin melewatkan kesempatan tersebut. Ponsel itu pun dengan sigap dibawa kabur.
“Selang satu jam korban baru ingat, pas dicek sudah tidak ada hpnya,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 2,8 juta dan melapor ke Mapolres Bontang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. “Ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post