• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Satriansyah Didakwa Rugikan Negara Rp3,9 Miliar dalam Kasus Lahan Labkesda Bontang

by Redaksi Bontang Post
2 Oktober 2025, 09:00
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Kajari Bontang, Pilipus Siahaan. (IST)

Kajari Bontang, Pilipus Siahaan. (IST)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi mendakwa Satriansyah Matnur dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun anggaran 2012. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.

Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, menjelaskan Satriansyah bersama dua pihak lainnya, Sayid Husen Assegaf dan Sayid M Rizal W, diduga bersekongkol untuk menguasai lahan yang dibebaskan Pemkot Bontang.

“Terdakwa seolah-olah menjadi pemilik sah atas tanah seluas 1.789 meter persegi dari total 2.646 meter persegi yang dipakai untuk pembangunan Labkesda. Padahal tanah tersebut bukan miliknya,” ungkap Pilipus.

Dengan modus tersebut, Satriansyah menjual lahan itu kepada Pemkot Bontang demi memperoleh ganti rugi. Dari aksi ini, ia bersama pihak lain diduga memperkaya diri hingga Rp3,969 miliar. Angka tersebut juga menjadi kerugian negara, sesuai perhitungan Inspektorat Daerah Kota Bontang melalui laporan Nomor 700.1.2.2/4299/ITDA tertanggal 29 Desember 2023.

Baca Juga:  Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Labkesda Bontang Segera Disidang

“Perbuatan terdakwa jelas merugikan keuangan negara hingga Rp3,9 miliar,” tegas Pilipus.

Jaksa mendakwa Satriansyah dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai dakwaan subsider, ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Pilipus menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus korupsi di Kota Taman. “Kami tidak akan main-main. Siapapun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ucapnya.

Sidang perkara ini akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda. Pada 7 Oktober mendatang, persidangan akan beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa atau kuasa hukumnya. (ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: korupsi labkesda Bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

PT KNI Raih Emas CSR PDB Awards 2025 Lewat Program Sidrap Berdikari

Next Post

Musala Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk; 18 Korban Dievakuasi, 5 Meninggal Dunia

Related Posts

Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Labkesda Bontang Segera Disidang
Kriminal

Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Labkesda Bontang Segera Disidang

30 September 2025, 08:30

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sektor Tambang Tertekan, PHK di Kaltim Berpotensi Tembus 1.500 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Belum Tahan Tersangka Kasus Penganiayaan di Muara Badak, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.