BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang resmi mendakwa Satriansyah Matnur dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun anggaran 2012. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, menjelaskan Satriansyah bersama dua pihak lainnya, Sayid Husen Assegaf dan Sayid M Rizal W, diduga bersekongkol untuk menguasai lahan yang dibebaskan Pemkot Bontang.
“Terdakwa seolah-olah menjadi pemilik sah atas tanah seluas 1.789 meter persegi dari total 2.646 meter persegi yang dipakai untuk pembangunan Labkesda. Padahal tanah tersebut bukan miliknya,” ungkap Pilipus.
Dengan modus tersebut, Satriansyah menjual lahan itu kepada Pemkot Bontang demi memperoleh ganti rugi. Dari aksi ini, ia bersama pihak lain diduga memperkaya diri hingga Rp3,969 miliar. Angka tersebut juga menjadi kerugian negara, sesuai perhitungan Inspektorat Daerah Kota Bontang melalui laporan Nomor 700.1.2.2/4299/ITDA tertanggal 29 Desember 2023.
“Perbuatan terdakwa jelas merugikan keuangan negara hingga Rp3,9 miliar,” tegas Pilipus.
Jaksa mendakwa Satriansyah dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai dakwaan subsider, ia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Pilipus menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus korupsi di Kota Taman. “Kami tidak akan main-main. Siapapun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” ucapnya.
Sidang perkara ini akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor Samarinda. Pada 7 Oktober mendatang, persidangan akan beragenda pembacaan eksepsi dari terdakwa atau kuasa hukumnya. (ak)


