BONTANGPOST.ID, Bontang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memastikan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Labkesda segera menjalani sidang perdana. Sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (30/9/2025) pukul 13.00.
Kepala Kejari Bontang Pilipus Siahaan menyebut agenda awal persidangan adalah pembacaan dakwaan terhadap tersangka Satriansyah.
“Berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda pada 17 September lalu,” ujarnya.
Satriansyah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember tahun lalu. Ia diduga berperan dalam penyediaan lahan untuk pembebasan pembangunan Labkesda pada 2012, yang berlokasi di depan Kantor Satpol PP di Jalan DI Panjaitan. Lahan seluas 2.646 meter persegi itu diduga merugikan negara sekitar Rp3,7 miliar.
Proses pengadaan dinilai bermasalah karena dilakukan secara langsung tanpa panitia pengadaan tanah, serta memakai lahan yang belum bersertifikat. Negara mengeluarkan dana Rp1,5 juta per meter, sementara transaksi sebenarnya hanya Rp1 juta per meter.
Sebelumnya, empat terdakwa lain dalam kasus ini—Noorhayati, Dimas Saputro, Sayid Husein Assegaf, dan Sayid M Rizal—telah dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp300 juta. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp476 juta lebih per orang, atau diganti dengan hukuman tambahan bila tidak mampu membayar.
Persidangan atas Satriansyah dijadwalkan berlanjut pada 9 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan putusan hakim. (ak)


