bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang telah menetapkan dua tersangka atas perkara dugaan mafia tanah pengadaan akses masuk lahan bandara perintis. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan satu tersangka berstatus terpidana atas kasus lain. Sehingga bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan atas putusan sebelumnya.
“Benar tersangka berinisial SHA merupakan terpidana di perkara yang membelenggunya sebelumnya. Saat ini bersangkutan masih ditahan,” kata Ali.
Konon, SHA terjerat kasus korupsi pengadaan lahan Autis Center dan Gedung Kesenian Bontang. Berdasarkan amar putusan kasasi, terpidana dijatuhi vonis penjara 7,5 tahun. Selain itu terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan enam bulan. Terpidana juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 6.715.796.250.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara. Jika harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
“Sementara satu tersangka lainnya yakni berinisial M baru kali ini terjerat masalah hukum,” ucapnya.
Pihaknya menargetkan kelengkapan berkas akan diselesaikan dalam tempo tiga bulan ke depan. Sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda. Luas lahan yang diberikan itu 550 meter persegi dan 500 meter persegi. Menurutnya pemilik lahan sebelumnya merasa keberatan dengan dua tersangka yang berstatus makelar tanah ini. Pembayaran per meter persegi kepada pemilik lahan yakni 30 ribu. Padahal Pemkot mematok per meter perseginya yakni Rp 85 ribu.
“Jadi diduga ada yang diambil oleh tersangka,” tutur dia.
Diketahui, perkara ini merupakan lanjutan terhadap terdakwa Dimas Saputro. Terdakwa Dimas saat ini menempuh jalur kasasi. Pengajuan kasasi ini dengan pertimbangan putusan yang diberikan oleh majelis hakim banding, belum memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Dimas diduga tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan.
Total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000.Pada putusan sebelumnya, terdakwa divonis 1,5 tahun penjara. Selain itu, terdakwa dijatuhkan sanksi denda sejumlah Rp 50 juta. Jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Adapun barang bukti Rp 10 juta diminta hakim untuk dikembalikan kepada terdakwa. (ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post