SANGATTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta belum banyak menunjukkan pergerakan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi belakangan ini. Hal itu dinyatakan, sebab tak ingin membuat gaduh di masyarakat sebelum hasil selesai.
Karenanya, media diminta mengerti. Dalam menangani perkara, perlu kehati-hatian. Tak bisa sembarangan. Pihaknya lebih mengutamakan azas praduga tak bersalah. Jangan sampai, orang yang disangkakan terzalimi.
Berlandaskan hal itu, dirinya enggan berkomentar banyak di saat media menanyakan masalah kasus yang sedang ditangani kejari. Kecuali sudah ada ketetapan pasti. Bukan berarti alergi dengan media.
Kepala Kejari Sangatta, Muliadi menyatakan, pihaknya memang tengah melakukan suatu penyelidikan. Tentu tak dapat diumumkan secara total. Bila dibeber ke publik melalui media sebelum ketetapan, sasaran bakal mengambil tindakan perlawanan. Salah satunya menghilangkan alat bukti.
“Kalau mereka tahu (pihak yang diselidiki), nanti dokumen penting yang dicari bisa dihilangkan. Itu akan menyulitkan kami. Makanya tidak pas rasanya kalau kami melempar bom lalu memberi tahu orangnya bahwa akan melemparnya (bom),” ujar Muliadi.
Ketika penyelidikan, lanjut Muliadi, kejari terlebih dulu berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Bukan saat penyidikan. “Jadi, kami tidak akan membeberkan penyelidikan dulu. Saya kerja sukanya bicara kalau sudah ada hasil. Bukan bicara wacana,” kata dia.
Salah satu yang sudah diselidiki sejak beberapa waktu lalu adalah PDAM Tirta Tuah Benua Kutim. Muliadi enggan banyak komentar, sebab menurutnya bisa mengganggu jalannya penyelidikan.
Kasi Pidsus Kejari Sangatta Rudi Susanta menjelaskan, tahun ini pihaknya masih menyelesaikan tunggakan penyelidikan kasus PDAM, dan kasus lainnya.
“Sampai kini, kami berhasil mendatangkan PNBP (pendapatan negara bukan pajak) kepada Indonesia bersumber dari uang pengganti sekira Rp 200 juta. Juga, dari eksekusi terhadap denda sekira Rp 350 juta,” ulas Rudi.
Mengenai hal itu, Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, Aji Mirni Mawarni membenarkan adanya pemeriksaan dari Kejari. Ia mengatakan, pemanggilan pertama dilakukan di bulan Februari 2017 secara lisan. Pihaknya dimintai penjelasan berkaitan dengan rincian yang tertera pada tagihan pelanggan, salah satunya dana meter.
“Biaya dana meter dalam tagihan pelanggan merupakan biaya penggantian meter yang akan dipergunakan untuk penggantian meter air pelanggan setiap lima tahun sekali,” jelasnya.
Pada bulan Maret 2017, pihaknya kembali dipanggil secara resmi melalui surat pemanggilan untuk dimintai keterangan. Terhitung sudah lebih dari 30 orang yang dipanggil memberikan keterangan termasuk dirinya selaku direktur. Kepala unit serta sejumlah operator Instalasi Pengolahan Air (IPA) Kabo, IPA Sangatta Selatan dan IPA Rantau Pulung yang menjabat pada kurun 2015 dan 2016 juga memenuhi panggilan.
“Kami yang diperiksa, hampir semua sudah menandatangani berita acara pemeriksaan. Sedangkan dari eksternal PDAM, yang dipanggil ada 5 suplier solar dan 1 suplier bahan kimia yang menyuplai solar dan bahan kimia di tahun 2015 dan 2016,” jelasnya.
Dirinya berjanji, sangat kooperatif atas masalah ini. Tak ada yang harus ditutupi. Karena, PDAM adalah pelayanan air bersih masyarakat. Seluruh Kepala Unit yang berada di kecamatan pun ketika mendapat panggilan langsung memenuhi untuk hadir dan membawa berkas yang diperlukan. Bila ada yang kurang, mereka bisa mengambil arsipnya di kantor pusat, dan kembali lagi esok harinya. “Kami hanya mengikuti waktu yang diberikan saja,” sebutnya lagi.
Ia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap perusahaan daerah telah berjalan kurang lebih setahun lamanya.
“Kami pun sebenarnya tidak paham yang mendasari pemeriksaan ini, dikarenakan bukan dari temuan audit, baik dari laporan audit keuangan yang hasilnya diperiksa oleh BPK RI maupun audit kinerja yang dilaksanakan oleh BPKP,” tutur Mawar.
Katanya juga, kejari menyoroti pensiun/pesangon pegawai, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2015 dan 2016, Laporan Keuangan Tahun 2015 dan Tahun 2016, serta dana subsidi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Menurutnya, dalam penyusunan anggaran dan laporan keuangan serta pengelolaan dana sudah melalui prosedur. Terlebih sejak tahun 2009, PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur selalu bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur dalam perbaikan manajemen dan peningkatan kinerja.
“Kami selau meminta bimbingan dalam hal apapun dan mengkonsultasikannya dengan BPKP, jika ada kesalahan dalam pelaporan administrasi, BPKP pasti akan menegur dan meminta kami memperbaiki. Dari awal hingga saat ini, kami terus penuhi semua permintaan data maupun aturan perundangan yang digunakan di lingkungan PDAM Tirta Tuah Benua Kutai Timur untuk disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kutai Timur,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post