Oleh: Nur Uci Ramadani
Mahasiswa STIE Sangatta
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka dalam kasus suap terkait perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang. Nyono diduga menerima suap dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang Inna Silestyanti sebesar Rp 275 juta.
Suap tersebut diberikan Inna agar Nyono selaku bupati menetapkan Inna sebagai Kepala Dinas Kesehatan definitif. Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengungkapkan bahwa sebagian uang suap tersebut digunakan Nyono sebagai dana kampanye dalam Pilkada 2018.
“Diduga sekitar Rp 50 juta telah digunakan NSW (Nyono) untuk membayar iklan terkait rencananya maju dalam Pilkada Kabupaten Jombang 2018,” ujar Laode saat memberikan keterangan
(http://www.nasional.kompas.com/read/2018/02/04/17562631/bupati-jombang-pakai-uangsuap-untuk-kampanye-pilkada-2018)
Catatan penting !
Saat-saat memasuki tahun politik Masyarakat Indonesia diperlihatkan bahkan makin disadarkan pada bobroknya sistem demokrasi yang ada saat ini, para kandidat bertarung kian tajam untuk menaiki kursi empuk. Pikiran tak lagi bersih, menghalalkan segala cara, menempuh jalan yang menyimpang dari hukum yang berlaku saat ini buah busuk dari demokrasi itu sendiri.
Tampak pada bertaburannya pelaku korupsi mencuri, memanipulasi, pemberian hadiah (menyuap), bahkan rakyat dipaksa memberikan sesuatu kepada pejabat. Demokrasi juga kian meniscayakan biaya politik mahal dan identik bagi hasil jelas membuka celah untuk para pelaku korupsi di kalangan pejabat.
Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Almas Sjrafina mengatakan, setidaknya ada lima tahapan pemilu yang dianggap membutuhkan modal besar. Pertama, partai atau bakal calon yang akan berlaga dalam pemilu membuat baliho hingga melakukan survei. Kedua, calon tersebut juga harus menarik perhatian partai politik mematok harga masing-masing. Ketiga, meski politik uang dilarang, masing-masing calon boleh membagi-bagikan barang ke Masyarakat dengan nilai tidak lebih dari Rp. 25.000, ini yang membuat kandidat berlomba-lomba untuk mengumpulkan dana kampanye yang tinggi. Keempat, tahapan yang juga menguras suara. Terakhir, persiapan dan pengawalan sengketa, potensi upaya para peserta Pemilu mempengaruhi keputusan hakim atas sengketa Pemilu dengan melakukan suap.
Tak dapat dipungkiri lagi begitulah tabiat demokrasi cacat dan aibnya kian mudah di indra siapapun. Tidak ada jalan lain untuk memangkas kejahatan ini, kecuali dengan mencampakkan sistem demokrasi. Sudah seharusnya umat kembali ke sistem politik Islam yang dapat memangkas berbagai keburukan dan kejahatan dalam sistem demokrasi. Syariah Islam jelas mengharamkan suap-menyuap termasuk terkait dengan politik.
Sistem politik Islam bisa disebut sistem politik yang bisa memangkas biaya politik yang mahal. Khalifah (Kepala Negara). Misalnya, dipilih dalam waktu yang singkat paling lama 3 hari 3 malam jelas tidak dalam waktu yang lama seperti sistem demokrasi. Pemilihan Khalifah pun tidak bersifat regular seperti lima tahun sekali, yang menyedot biaya sangat mahal. Khalifah tetap sebagai kepala negara selama tidak melanggar syariah Islam. Kepala daerah pun dipilih oleh Khalifah kapan saja dan boleh diberhentikan kapan saja. Jadi negara tidak disibukkan oleh pilkada rutin yang sangat menguras energi dan juga uang.
Dengan sistem politik Islam, perihal penguasa pemilik modal dalam pembuatan Undang-undang yang berbahaya pun akan dipangkas habis. Pasalnya, dalam Islam kekusaan tertinggi itu ada ditangan hukum syariah, bukan manusia. Karena itu pemilik modal yang punya banyak kepentingan tidak bisa membuat atau mempengaruhi hukum seperti dalam sistem demokrasi. Sumber hukumnya juga sudah jelas yaitu al-Quran dan as-Sunnah. Fungsi khalifah adalah menerapkan syariah Islam dan menetapkan hukum-hukum islam yang berdasarkan al-Quran dan as-Sunnah.
Maka korupsi tidak akan bisa bersih dalam sistem demokrasi, hanya sistem islam yang menjamin penuntasan korupsi dengan penerapan sistem islam secara kaffah. (*)







