Sehari Tiga Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap, Tante dan Keponakan Ikut Terjaring

MKA (kiri), EPS (tengah) dan ACP (kanan) kini ditahan di Mapolres Bontang

bontangpost.id – Satresnarkoba Polres Bontang meringkus tiga orang sekaligus dalam sehari. Mereka terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, awalnya pertama kali pihaknya menangkap seorang Warga Loktuan, pada Senin (9/10/2023) pukul 14.00.

Tersangka berinisial MKA (23) ditangkap di kediamannya saat berada di dalam kamar. Setelah digeledah ditemukan satu bungkus rokok berisi 1 poket sabu, dan 1 poket sisanya ditemukan di dalam mouse komputer.

Tak hanya itu polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti alat hisap, pipet kaca, dan korek gas.

“Saat diinterogasi tersangka bilang dapat sabu dari seorang wanita berinisial EPS,” katanya.

Sabu itu diambil dengan sistem jejak. Tersangka baru akan mendapat upah, setelah sabu tersebut laku terjual.

“Baru diambil pas siang sekitar pukul 12.00,” sebutnya.

Namun sebelum menangkap pemasok sabu, polisi terlebih dulu meringkus pria berinisial ACP (21) Warga Jalan KS Tubun, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara.

Dia ditangkap saat baru pulang mengantar EPS membesuk suaminya di Lapas Bontang. EPS merupakan tante tersangka ACP, yang juga pemasok sabu bagi MKA.

Dia ditangkap saat duduk di atas motor. Ditemukan 1 poket sabu seberat 0,53 gram di kantong celana sebelah kanan. Selain itu uang hasil penjualan sabu senilai Rp150.000 juga disita polisi.

“Dia mengakui dapat sabu dari EPS,” ungkapnya.

Selang 10 menit, polisi pun akhirnya berhasil menangkap wanita berinisial EPS (40) Warga Loktuan yang berdomisili di Kelurahan Satimpo, Bontang Selatan.

Saat digeledah ditemukan 5 poket sabu seberat 3,66 gram di dalam kamarnya. Beserta alat hisap, timbangan digital, dan sedotan runcing.

Atas perbuatannya, kini ketiganya telah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version