bontangpost.id – Dua pengedar sabu kembali diringkus, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 14.51.
PM (24) warga Berebas Tengah ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin. Pekerja di salah satu perusahaan besar di Kota Taman ini dibekuk saat tengah berjalan kaki ke luar gang. Sabu sebanyak 4 poket atau 1,97 gram yang disimpan di dalam kantong celana disita polisi.
“Dia baru mau antar sabu, diikuti anggota, pas digeledah ditemukan narkoba jenis sabu,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Selain sabu, dari tangan PM, polisi turut menyita celana, dan ponsel.

Hanya berselang 10 menit, Satresnarkoba Polres Bontang kemudian membekuk pemasok sabu untuk PM. Barang haram itu ternyata didapatkan dari LBT (22) warga Berebas Tengah, Bontang Selatan.
Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan tersangka. Dia yang kala itu sedang duduk di teras rumah, dengan sigap kabur ketika melihat petugas mendekat.
“Kabur dia lari masuk ke rumah warga, tapi berhasil ditangkap,” ujarnya.
Barang bukti sabu sebanyak 21 poket atau seberat 10,01 gram yang disimpan di dalam kotak rokok pun sempat dibuang oleh tersangka.

“Dibuang ke kebun belakang rumah, dia mencoba mengelabui petugas,” jelasnya.
LBT akhirnya ditahan bersama barang bukti sabu, uang hasil penjualan senilai Rp 800 ribu, kotak rokok dan ponsel.
Keduanya dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







