SANGATTA – Meskipun tidak marak, akan tetapi nikah muda cukup menjadi perhatian di Kutim. Tercatat, sepanjang 2017 Pengadilan Agama (PA) menerima 21 kasus nikah muda.
Salah satu faktornya ialah hamil di luar nikah. Tak lain penyebab utuma hal itu lantaran pergaulan bebas. Diketahui, pergaulan bebas di Kutim mulai tak terhindarkan.
Untuk menghindari aib ataupun menyelamatkan keduanya, maka timbul kebijakan dispensasi. Mereka berdua harus dinikahkan meskipun masih jauh di bawah umur.
Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) menyebutkan “Dalam hal penyimpangan terhadap ayat (1) pasal ini dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain, yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.”
Meskipun diketahui, syarat usia pernikahan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Batas usia menikah bagi pria minimal 19 tahun dan wanita minimal 16 tahun.
“Yang diterima dispensasi kawin 2017 ini ialah sebanyak 21 orang,” ujar Panitera Muda Illa Puji Astuti.
Kantor Urusan Agama (KUA) tentunya tidak berani mengambil tindakan, jika anak tersebut mengalami “kecelakaan” atau hamil sebelum nikah. PA merupakan salah satu solusi untuk memecahkan masalah.
Pasalnya, PA yang memberikan kewenangan untuk memutuskan pernikahan di bawah umur. Jika direstui, KUA baru melaksanakan pernikahan antara keduanya.
Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 ayat 2 jo. Pasal 1 huruf b PP no. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, bahwa pengajuan dispensasi itu harus diajukan ke pengadilan sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemohon.
Perlu diingat, dispensasi akan diberikan jika syarat terpenuhi. Diantara syarat tersebut ialah harus disetujui oleh kedua masing masing orang tua, suami wajib menafkahi istri lahir dan batin, siap menjalin rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warohmah.
Tak kalah penting wajib memiliki surat penolakan dari KUA. Isinya ialah surat ini menjelaskan, bahwa tidak dapat dilangsungkannya perkawinan bagi anak yang belum mencapai batas minimal usia pernikahan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun.
Kemudian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mengajukan permohonan (Orang Tua), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.
“Pada pengajuan 2017 ini semua diputuskan. Artinya semua memenuhi persyaratan dispensasi,” kata Illa.
Kepala KUA Sangatta Utara, Syarifuddin menuturkan, sudah semestinya orang tua menjaga dan melindungi anaknya dari dampak negatif lainnya. Salah satunya dari pergaulan bebas.
“Secara aturan kami tidak dapat menikahkan anak yang masih berada di bawah umur. Akan kami lakukan jika terdapat dispensasi,” katanya. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: