SAMARINDA – Penyelesaian kasus sejumlah buruh yang menuntut pembayaran kekurangan upah dari UD Ayam Makmur belum menemui titik terang. Pasalnya, hingga kini para buruh yang tergabung dalam Federasi Buruh, Pelabuhan, Pelut, dan Nelayan (F BU-PELA) belum dapat mengajukan tuntutan hukum lantaran tidak memiliki legalitas nama serikat buruh yang mereka usung.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Nur Lahamuddin mengatakan, pihaknya tidak dapat memberikan susunan organisasi itu lantaran pihak buruh tidak lagi bekerja di perusahaan dimaksud.
“Untuk itu kami anjurkan kepada pihak buruh dengan tiga opsi. Yakni membentuk struktur organisasi baru apabila mereka masih ingin bertahan dengan serikat yang ada. Kedua, ikut dengan serikat buruh lain.Terakhir, mengajukan tuntutan atas nama pribadi namun harus didampingi kuasa hukum,” kata dia, Selasa (13/11) kemarin.
Namun, Nur mengaku, pihak buruh sepertinya tidak memilih ketiga opsi tersebut. Mereka masih kekeh dengan pendirian yakni mempertahankan serikat buruh yang ada. “Kalau seperti ini, mereka tidak akan bergerak ke mana-mana. Makanya kami ajukan opsi tersebut. Karena sebenarnya mereka juga berhak menuntut kekurangan gaji yang belum dibayarkan pihak perusahaan selama beberapa tahun terakhir,” ungkapnya.
Dalam hal ini, ia menyebut, pihaknya hanya merupakan penengah di antara perusahaan dan pihak buruh yang sedang berselisih. Untuk itu, Disnaker juga telah mengeluarkan surat anjuran dengan nomor 257/7/100.04 yang dikeluarkan pada 5 Juli 2018 lalu.
Dengan rincian, menganjurkan agar pihak pekerja dari saudara Leonardus dan teman-temannya sebanyak 25 orang tetap bekerja di perusahaan UD Ayam Makmur sebagaimana biasa. Kedua, agar pihak UD Ayam Makmur tetap menjalankan upah yang telah diberikan kepada buruh.
Yaitu upah dari bulan Januari 2018 dan seterusnya dengan komposisi 75 persen dan tunjangan tetap 25 persen sebagaimana pasal 94 UU nomor 13 tahun 2003. Selanjutnya, agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya. Dalam jangka waktu sepuluh hari kerja setelah menerima surat anjuran ini.
“Sampai sekarang masih belum ada jawaban. Karena mereka mendiamkan, kami anggap menolak. Mengenai surat terakhir yang mereka masukkan, kami akan segera memanggil pihak buruh,” ujar Nur.
Sebelumnnya, Hatriyani Kiya selaku perwakilan F Bu –Pela UD Ayam Makmur, menuntut perusahaan membayarkan kekurangan gaji. Yang tidak dibayarkan perusahaan selama beberapa tahun terkahir. Tak tanggung-tanggung, nilainya pun mencapai miliaran.
“Total upah yang kami tuntut ada sekira Rp 1 miliar. Tuntutan kekurangan upah itu untuk 26 orang yang tergabung dalam serikat buruh,” tegasnya. (*/dev)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post