Pertanyakan Lump Sum Payment Batu Bara
SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltim memberikan peringatan kepada salah satu perusahaan tambang batu bara di Berau. Pasalnya, perusahaan tersebut dianggap tidak serius menanggapi panggilan Pansus DPRD Kaltim terkait pembayaran lump sum payment.
Peringatan yang diberikan ini menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas LKPj Gubernur Kaltim tahun anggaran 2016. Khususnya terkait pembayaran lump sum payment. Ketua Pansus LKPj Rusianto mengatakan, perusahaan tersebut yaitu PT Berau Coal mendapat catatan penting. Dikarenakan adanya kekurangan pembayaran terhadap pemerintah di 2016.
“Pemanggilan kepada perusahaan untuk memberikan penjelasan terkait masalah pembayaran pajak ke pemerintah sudah dilakukan beberapa kali,” ungkap Rusianto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kaltim, Selasa (1/8).
Dia mengatakan, Pansus LKPj menganggap perusahaan tidak serius memperbaiki dan menjalankan audit BPK. Hal ini ditandai dengan ketidakhadiran perwakilan perusahaan atas undangan yang dilayangkan Dispenda kepada pimpinan perusahaan untuk RDP dengan pansus.
“Sebenarnya ada perwakilan yang dikirim perusahaan. Tapi yang bersangkutan bukan pada kapasitas mengambil keputusan. Padahal kami minta yang datang setidaknya orang yang bisa mengambil keputusan atas rekomendasi-rekomendasi dari pansus,” sebutnya.
Terpisah, Kepala Dispenda Kaltim Ismiati mengatakan, pembayaran itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1981 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Perjanjian Kerja Sama Perusahaan Tambang. Sesuai keppres tersebut, perusahaan wajib melakukan pembayaran USD 100 ribu.
“Ada tiga perusahaan yang masih ikut dalam aturan tersebut. Yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Kideco Jaya, dan PT Berau Coal. Sementara itu berdasarkan data Dispenda, hanya Berau Coal yang belum menyelesaikan pembayaran, bahkan kurang,” papar Ismi.
Dia menambahkan, berdasarkan data Dispenda, pada semester awal sampai saat ini Berau Coal hanya melakukan pembayaran sebesar USD 44.242. Sedangkan standar pembayaran lump sum payment harus mencapai USD 100 ribu.
“Ini jelas kurang dari standar yang ditetapkan pemerintah. Padahal itu merupakan kewajiban perusahaan,” tutupnya. Untuk diketahui, lump sum payment merupakan cara pembayaran kewajiban perpajakan kepada daerah oleh perusahaan yang mengusahakan tambang batu bara. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post