Seorang pria di Hulu Sungai Selatan (HSS) tega membunuh istrinya sendiri. Dini, nama lelaki itu, melakukannya karena menyebut sang istri, Siti Aminah yang baru berusia 18 tahun, sering meminta cerai.
Pembunuhan dilakukan di rumahnya di Dusun Tambak Pipi’i, Desa Batu Laki, Padang Batung, Kamis (5/9) siang kemarin. Dini yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini mengaku nekad membunuh istrinya dengan menusuk bagian dada sebelah kiri, serta perut sebelah kiri menggunakan senjata tajam.
Kapolres HSS Ajun Komisaris Besar Polisi Dedy Eka Jaya melalui Kapolsek Padang Batung Iptu Imam Suryana menceritakan, pembunuhan itu berawal pada Rabu (4/9/2019), tersangka menjemput istrinya pulang ke rumah setelah sekitar tiga bulan sempat pisah ranjang. Korban disebut sering minta cerai dengan alasan ekonomi.
“Rabu pagi suami menjemput istrinya di wilayah Desa Muning Tengah, Kecamatan Daha Selatan, untuk dibawa pulang ke rumah,” ujarnya.
Namun, baru sehari kembali berkumpul bersama, pasangan suami istri yang baru menikah sekitar satu tahun terakhir ini kembali bertengkar. Pertengkaran pasutri yang telah dikaruniai satu orang anak perempuan berusia satu bulan setengah ini, diduga karena alasan ekonomi.
Saat pertengkaran keluarga tersebut, Dini menjadi gelap mata. Ia kemudian mengambil senjata tajam kemudian menusuk istrinya sendiri. Siti Aminah langsung tersungkur di dinding rumah tepatnya di atas tempat tidur dengan bercucuran darah.
Usai menusuk istri, Dini langsung melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian tersebut mendatangi rumah korban untuk menolongnya. Namun belum sempat sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hassan Basry Kandangan, nyawa korban tidak tertolong. Korban ditengarai sudah meninggal dunia di tempat kejadian.
Polisi kemudian memburu pelaku. Hanya berselang sekitar 30 menit kemudian, Dini yang bernama alias Ciking ini, akhirnya menyerahkan diri. “Sekitar pukul 12.30 Wita pelaku didampingi aparat desa setempat menyerahkan diri diantar ke Polsek Padang Batung untuk proses hukum,” sebut Kapolsek seraya mengatakan pelaku dijerat pasal 339 Jo pasal 351 dan undang-undang darurat dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Kepada polisi, pelaku mengaku nekad membunuh istrinya karena kalut sebab sudah beberapa bulan korban sering minta cerai dengan alasan ekonomi dan terjadi pertengkaran rumah tangga. “Saya menyesal,” ujarnya kepada polisi.
Dari informasi dihimpun jasad korban sudah berada di rumah duka di wilayah Kecamatan Daha Selatan dan segera dimakamkan di alkah keluarga. (shn/ran/ema/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post