bontangpost.id – Wajah H pucat ketika ibunya tiba di rumah, 19 Agustus lalu. Dia juga tampak lemas. Hal ini menimbulkan kecurigaan dari sang ibu.
Jawaban yang dilontarkan H membuat ibunya terperanjat. Anak laki-laki umur 8 tahun itu ternyata menjadi korban pencabulan.
Yang membuatnya semakin miris, sosok yang diduga melakukan pencabulan adalah R. Tetangganya sendiri. Juga laki-laki. Mereka tinggal di RT yang sama di Kecamatan Bontang Utara. R bahkan masih berusia 15 tahun.
Dia melaporkan kejadiaan naas itu ke Polres Bontang. Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Bontang menangkap R di Jalan Bhayangkara, 19 September 2020 sekira pukul 17.00.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan karena kerap menyaksikan film porno,” kata Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
R dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: