SANGATTA – Poligami merupakan perkara halal. Baik hukum positif terlebih agama. Hanya saja, para ustaz maupun masyarakat yang mampu masih enggan merealisasikan sunnah rasul tersebut.
Faktanya, dari data yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama (PA) Sangatta, selama kurun waktu satu tahun hingga saat ini, masih terdapat empat putusan. Itupun ditambah dengan sisa tahun 2016 lalu.
Dikatakan Panitera Muda PA Sangatta, Illa Puji Astuti permohonan dari tahun ke tahun memang terbilang minim. Tidak diketahui sebabnya. Yang jelas inilah faktanya di Kutim.
Padahal aku Illa, poligami cukup mudah syaratnya dan dibenarkan secara hukum. Intinya istri pertama dan pemohon siap memberikan nafkah lahir bathin.
“Ya hanya empat saja yang diputuskan. Januari terdapat dua kasus, dan September dan November masing masing satu kasus,” ujar Illa.
Katanya, ada beberapa jenis permohonan poligami di Kutim. Pertama, karena istri tidak dapat memberikan keturunan dan istri yang sakit terbilang lama. Namun sangat minim yang poligami karena perintah agama.
“Kalau alasan dikit yang poligami kami enggak tau. Tetapi yang jelas tidak ada larangan. Jika persyaratan lengkap pasti kami kabulkan,” katanya.
Tetapi berbanding terbalik dengan permohonan cerai gugat. Cerai gugat malah membeludak di tahun 2017 lalu. Yakni terdapat 283 putusan. Jumlah ini hampir seimbang dengan cerai talak. Yakni sebannyak 129 putusan. (dy)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: