SANGATTA – Hampir sepekan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 18 kecamatan se-Kutim menghentikan kinerjanya. Hal itu karena honor dan pengurangan anggota PPK. Sampai pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan memenuhi tuntutan tersebut.
Menurut Koordinator PPK Kutim, Mursalim, tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh lembaga pemerhati pemilu. Dengan meminta agar honor tidak dipangkas dan anggota PPK yang sempat dikurangi menjadi tiga orang, agar dikembalikan lagi menjadi lima orang.
“Hasil uji materi PKPU di MK oleh lembaga pemerhati pemilu telah menyetujui akan tuntutan yang diajukan, yakni honor kembali seperti tahun sebelumnya, serupa dengan pilgub lalu dan bertambahnya PPK yang tadinya hanya 3 orang menjadi 5 orang,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/7).
Dia mengaku terus melakukan koordinasi dan hasilnya pun telah disepakati. Hingga saat ini PPK masih menunggu surat tembusan dari KPU pusat.
“Hasil sementara, rapat anggaran pleno kedua kalinya masih dianggarkan, sambil menunggu revisi dari pusat,” terangnya.
Atas segala upaya yang dilakukan oleh pihak KPU, ia merasa sangat bersyukur karena tuntutan dari PPK di 18 kecamatan benar-benar diupayakan. Sehingga pihaknya bisa kembali melakukan aktifitas kerja dengan layak.
“Saya selaku koordinator merasa berterimakasih pada sekretaris dan bendahara KPU, telah mengusahakan untuk memenuhi kebutuhan kami,” tuturnya.
Dengan anggaran yang ada, dirinya berharap bisa lebih memerhatikan kondisi rekanan yang bertempat tinggal jauh. Pasalnya sejumlah PPK mengeluarkan ongkos transportasi lebih mahal.
“Lihatlah letak geogafis Kutim, jangan disamakan dengan Jawa. Kami berharap agar pusat bisa memahami jarak tempuh dan kondisi medan di beberapa kecamatan membutuhkan dana lebih,” pungkasnya.(*/la)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post