bontagpost.id – Pengadilan Negeri Bontang resmi menunda persidangan gugatan Ma’ruf Effendy atas DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal itu dilakukan sebab PKS mangkir dalam persidangan tersebut.
Diketahui, gugatan tersebut terkait keputusan DPC PKS memecat Ma’ruf atas dugaan pelanggaran kode etik berat dengan pindah ke partai lain.
Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan sidang yang semula dijadwalkan Senin (18/4/2022) akan kembali digelar pada Senin (25/4/2022).
“Dijadwalkan kembali pekan depan,” ujarnya saat ditemui, Senin (18/4/2022).
Kata Manik, ia tidak mengetahui persis alasan mangkirnya DPC PKS dalam persidangan tersebut. “Tidak ada informasi yang kami terima terkait
tidak hadirnya mereka,” katanya.
Meski begitu, pihaknya akan memberi kesempatan kepada tergugat dengan tiga kali pemanggilan. Namun, bila tak digubris, maka sidang akan tetap digelar tanpa tergugat.
“Kalau pekan depan tidak hadir maka kami beri kesempatan pekan depannya lagi,” sebut Manik.
Sementara informasi dari internal PKS yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa perkara ini sudah dilimpahkan kepada kuasa hukum yang ditunjuk. Kuasa hukum yang dimaksud berasal dari samarinda dan Jakarta.
Dia menyebut tidak mengetahui penyebab kuasa hukum DPC PKS tidak menghadiri sidang perdana tersebut. “Lawyer yang tahu alasannya, kami sudah percayakan kepada mereka,” tutupnya. (*)







