• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Sidang Kasus Penipuan Umrah PT ATM, Korban Khawatir Pelaku Dihukum Ringan

by M Zulfikar Akbar
28 Februari 2019, 17:30
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
DITUNDA: Hamzah Husain meninggalkan ruang setelah sidangnya ditunda karena majelis hakim yng tidak lengkap, kemarin.PAKSI SANDANG PRABOWO/KALTIM POST

DITUNDA: Hamzah Husain meninggalkan ruang setelah sidangnya ditunda karena majelis hakim yng tidak lengkap, kemarin.PAKSI SANDANG PRABOWO/KALTIM POST

Share on FacebookShare on Twitter

BALIKPAPAN–Kemarin (27/2) seharusnya Direktur Utama PT Arafah Tamasya Mulia (ATM) Hamzah Husain menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Sidang perkara penggelapan dana umrah yang dikelola perusahaannya. Sidang itu beragenda mendengarkan keterangan saksi korban. Hanya, sidang itu ditunda. Majelis hakim tidak lengkap.

“Agenda sidang selanjutnya pada 13 Maret mendatang,” kata kuasa hukum Hamzah, Yohanis Maroko. Yohanis menjelaskan, kliennya menghadapi dakwaan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan pemberatan. Dia belum bisa membeber rencana agar kliennya bisa dinyatakan tak bersalah atau diringankan hukumannya. “Nanti ikuti saja persidangan,” ujarnya.

Kekecewaan datang dari para korban. Rusli, salah satu korban, melalui kuasa hukumnya, Rio Ridhayon Demo, menyebut harusnya jaksa penuntut umum (JPU) juga memasukkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebab, kliennya yakin jika hanya pasal penipuan dan penggelapan yang didakwakan, hukuman Hamzah bakal ringan.

Baca Juga:  Siap Beberkan Data, Shidik Mundur karena Ada Kejanggalan

“Ini tak ada asas keadilan. Bandingkan dengan kasus First Travel itu. Hukumannya minimal bisa 18 tahun penjara,” kata Rio.

Rusli merupakan rekan bisnis Hamzah. Menderita kerugian setelah membayar Rp 4,83 miliar dari Rp 7 miliar dana untuk membeli 430 seat pesawat yang akan digunakan jamaah berangkat umrah. Pembayaran dilakukan pada Februari 2018. Ada keinginan korban mengajukan untuk pelaku mengembalikan uang tersebut.

“Perdatanya akan kami upayakan. Tetapi yang perlu kami cari tahu adalah aset Hamzah ini. Karena kami telusuri ternyata hanya punya beberapa mobil. Kantornya pun menyewa,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim menangkap Hamzah di tempat persembunyiannya di Kalibata, Pancoran, Jakarta, 30 November 2018. Selain menangkap Hamzah, penyidik juga menyita sejumlah aset miliknya. D antaranya, mobil, motor, dan rumah.

Baca Juga:  Belajar Aborsi dari Internet, Tukang Urut Dibayar hingga Rp 1,6 Juta

“Dari 13 ribu jamaah, kerugian ditaksir hingga Rp 200 miliar,” kata Direskrimum Polda Kaltim, Kombes Andhi Triastanto setelah penangkapan. (*/rdh/ndy/k16/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: balikpapanpenipuan umrahPT ATM
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tunggakan Royalti Capai Rp 67,5 Miliar, KPK Bidik IUP Bermasalah di Kaltim

Next Post

Tarif Prostitusi Online Pelajar, Pakai Kondom Rp 800 Ribu, Tak Pakai Lebih Mahal

Related Posts

Asal-Usul Kepiting Jadi Kuliner Ikonik Balikpapan
Kuliner

Asal-Usul Kepiting Jadi Kuliner Ikonik Balikpapan

27 Agustus 2025, 11:00
Begini Kronologi Remaja Terjun Bebas dari Lantai 8 di Balikpapan
Kaltim

Begini Kronologi Remaja Terjun Bebas dari Lantai 8 di Balikpapan

3 Mei 2023, 20:14
Balikpapan Wakili Indonesia, Nominasi Kota Paling Dicintai di Dunia
Kaltim

Balikpapan Wakili Indonesia, Nominasi Kota Paling Dicintai di Dunia

22 September 2022, 19:00
Balikpapan Siap Jadi Ibu Kota Kaltim
Kaltim

Balikpapan Siap Jadi Ibu Kota Kaltim

19 September 2021, 10:25
BREAKING NEWS!!! Tambahan Pasien Positif Covid-19, Terindikasi Transmisi Lokal
Kaltim

Seorang Pasien Positif Covid-19 dari Balikpapan Kabur ke Banjarmasin

5 Juli 2020, 12:00
Polairud Polda Kaltim Selidiki Asal Tumpahan Minyak
Kaltim

Polairud Polda Kaltim Selidiki Asal Tumpahan Minyak

10 Maret 2020, 10:06

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.