Persidangan kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) kembali berlanjut. Terdakwa Dandi Priyo Anggono membantah keterangan saksi Andi Muhammad Amri.
BONTANG – Semula, saksi Andi Muhammad Amri selaku mantan direktur PT Bontang Transport, anak perusahaan Perusda AUJ, memaparkan bahwa pihaknya tiap tahun membuat laporan pertanggungjawaban (LPj). Laporan itu disetorkan ke direksi Perusda AUJ langsung.
Mekanismenya, kata saksi, setiap LPj dibuat dirangkum dalam tiga bulan. Saban semester juga dilakukan audit internal.
“Dalam masa setahun itu dilangsungkan Konsultan Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk,” kata pria yang akrab disapa Amri.
Laporan itu dibuat mulai dari masa kepemimpinannya (2012-2018). Ia mengatakan, laporan tersebut tidak ditujukan kepada badan pengawas. Mengingat ranah itu menjadi kewajiban dari induk perusahaan.
“Selain itu, kami juga diaudit oleh pihak inspektorat per tahunnya,” ucapnya.
Pada penyertaan modal tahun 2014, Bontang Transport mendapat porsi Rp 1 miliar. Nominal itu digunakan untuk merintis usaha perbaikan kendaraan. Menurutnya, pada 2015 ia memperoleh laba kotor Rp 38,7 juta. Disusul Rp 436,8 juta satu tahun berselang.
“Nominal itu didapat dari profit perusahaan,” paparnya.
Ia pun menyebut selama kepemimpinannya telah berkontribusi terhadap induk perusahaan. Wujudnya ialah penyetoran dividen. Angkanya Rp 200 juta pada 2012. Selanjutnya 2016 kembali menyodorkan RP 495 juta. Setahun berselang menyumbang Rp 50 juta ke perusda dan Rp 501 juta ke kas daerah. Terakhir 2018 menyetorkan dividen sebesar Rp 1,2 miliar.
Keterangan ini langsung dibantah terdakwa. Melalui penasihat hukumnya Herman Ghozaly mengatakan, Bontang Transport tidak pernah membuat laporan keuangan pada 2014-2015.
“Mekanismenya tidak dibuat memang oleh saksi,” kata Ghozaly.
Ia mengatakan, dalam kasus ini terdakwa memang bersalah. Tetapi, ada peran lain dalam menjalani aksinya. Di samping itu, status Bontang Transport diakui dalam keadaan sakit. Sebab, terdapat defisit semenjak terdakwa memimpin Perusda sebesar Rp 12,85 miliar.
“Masing-masing punya peran. Saya sependapat ini menyebabkan kerugian negara,” pungkasnya. (*/ak/kri/k15/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post