bontangpost.id – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) telah ditanggapi oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya. Dalam penyampaian pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (17/6/2020).
Penasehat hukum terdakwa Dandi Priyo Anggono, Herman Ghozali mengatakan, tuntutan pidana penjara 8 tahun 6 bulan terlalu tinggi. Pun demikian dengan pembayaran denda Rp 300 juta dan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 2,7 miliar. Ia memohon kepada majelis hakim untuk diberi hukuman seringan-ringannya.
“Karena yang kami sampaikan di pledoi karena kerugian negara yang benar diakui terdakwa sebesar Rp 457 juta,” kata Herman.
Meskipun demikian, ia mengakui adanya kerugian negara yang disebabkan oleh kliennya. Dalam aksinya, terdakwa tidak bermain sendiri. Terdapat peran delapan terduga yang ikut serta.
“Kami juga mohon delapan orang itu bisa menerima hukuman. Karena mereka juga menikmati uang negara itu. Terkait tanggung jawab pidana,” ucapnya.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim terdapat kerugian negara sebesar Rp 8 miliar. Sementara versi JPU total kebocoran kas negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sejumlah Rp 9,5 miliar. Jika dihitung uang negara yang dinikmati terdakwa, terdapat sisa Rp 9 miliar belum jelas siapa penyalahgunaannya.
“Artinya mereka (delapan terduga) pasti ikut menikmati,” tutur dia.
Dijelaskan Herman, peran dari delapan terduga ini berbeda. Mulai tidak membuat laporan pertanggung-jawaban (LPj), tidak membuat rencana kerja dan anggaran perusahaan, serta pengambilan uang muka di kas induk maupun anak perusahaan.
“Perkara ada yang mengaku membuat LPj saat di persidangan itu sah saja. Tetapi faktanya kan tidak ada,” sebut Herman.
Penasehat hukum juga mengajukan empat pertimbangan dalam pledoi. Meliputi terdakwa sopan selama persidangan, bersikap kooperatif, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, dan terdapat peran dari delapan terduga dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin melalui Kasi Pidana Khusus Yudo Adiananto mengatakan, merupakan hak terdakwa dan penasehat hukum terkait pembelaan. JPU tetap yakin dengan pembuktian yang telah ditentukan.
“Sebagaimana tertuang dalam fakta dan analisa hukum di surat tuntutan,” kata Yudo.
Hal itu merupakan kesesuaian dari alat bukti. Meliputi keterangan saksi, ahli, dan surat. Telah dibuktikan di persidangan dan saling berkesesuaian. Tanggapan pledoi akan dituangkan dalam replik, pekan depan. Sehubungan delapan terduga yang ikut serta mengambil peran dalam kasus ini akan ditindaklanjuti. (*/ak/rdh/kpg)






