BONTANG – Kesemrawutan memang terjadi di tubuh Perusahaan Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) maupun anak usahanya. Bahkan, kondisi itu terjadi sebelum terdakwa dugaan kasus korupsi yang menimpa mantan Dirut Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono.
Penasehat hukum terdakwa, Herman Ghozali menjelaskan, jika kliennya telah mengakui telah berbuat salah. Hingga menyebabkan kerugian uang negara mencapai Rp 8 miliar.
“Intinya terdakwa ikut arus,” kata Herman.
Namun, dalam melakukan penyelewengan anggaran diyakini terdakwa tidak sendiri. Beberapa orang memiliki peran masing-masing. Jumlahnya pun tidak hanya satu orang. Seperti yang tertulis dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Perencanaan benar ada oknum yang memanfaatkan situasi itu,” ucapnya.
Salah satu kesalahan dalam pola tata kelola perusahaan ialah tidak adanya laporan keuangan. Baik yang dilakukan direksi Perusda AUJ maupun anak perusahaannya. Terkhusus pada waktu 2014-2015 seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan Pengadilan Tipikor Samarinda.
Baik itu secara bulanan, triwulan, semester, hingga tahunan. Laporan ini wajib disodorkan ke Badan Pengawas (Bawas). Jika anak perusahaan Perusda AUJ, maka laporan ditujukan ke induk perusahaannya dan ditembuskan ke Bawas. Tujuannya sebagai materi untuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Itu (laporan keuangan) sudah terjadi bahkan sebelum dia (Dandi) masuk,” tutur dia.
Selain itu proses audit juga dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bentuknya mencakup pemeriksaan keuangan, kinerja, operasional, dan investigasi. Herman menyebut situasi ikut arus ini diyakini mengingat struktur orang di perusahaan pelat merah itu sebagian besar diisi oleh orang lama. Artinya orang yang di kepemimpinan sebelumnya sudah berkecimpung di Perusda AUJ dan anak perusahaannya.
Ia memaparkan hanya empat orang yang merupakan orang baru. Meliputi Dedi Syahrizal selaku Konsultan Perusda, Direktur Keuangan Perusda Irwan Gumulyo, Direktur Operasional Perusda Andi Tribowo, serta Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri Yunita Irawati.
Dandi menjabat sejak 2013. Kondisi sakit secara keuangan yang dialami Perusda harus disehatkannya. Sebab itu, dibutuhkan suntikan modal. Ia mengajukan Rp 26 miliar berdasarkan yang tertuang dalam hasil kajian akademis. Sayangnya Pemkot hanya mengabulkan Rp 16 miliar. Sebelumnya perusahaan ini tidak memiliki kantor dan karyawan kerap mengalami keterlambatan menerima gaji bulanan. (*/ak/rdh/kpg)






