• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

SIM Mati Bisa Diperpanjang 2024, Berikut Syaratnya

by Redaksi Bontang Post
11 Januari 2024, 15:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) punya masa berlaku hingga lima tahun. Jika dahulu masa berlaku ditentukan oleh tanggal lahir pemilik SIM, maka saat ini SIM masa kedaluwarsa setelah penggunaan lima tahun dari tanggal penerbitan SIM.
Terlambat memperpanjang SIM kerap dijumpai karena alasan lupa. Nah, apabila SIM melewati masa berlakunya maka bisa dipastikan SIM sudah mati dan tidak berlaku.

Kendati demikian Polri memberikan dispensasi untuk melakukan perpanjang SIM bagi seseorang, dengan syarat SIMnya mati bertepatan dengan Hari Raya Lebaran, atau hari libur nasional.

Bagi yang telat memperpanjang SIM, namun masa kadaluarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tidak dapat diperpanjang lagi.Pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali membuat SIM.

Baca Juga:  Blanko SIM Kosong Dua Pekan 

Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, caranya bisa mengunjungi tempat mengurus SIM di kantor polisi atau Samsat terdekat, lalu melakukan pembayaran untuk tes kesehatan dan psikologi.

Setelah mengikuti tes, pemohon bisa menyerahkan bukti tersebut ke petugas SIM. Selanjutnya tinggal mengisi formulir perpanjangan SIM, dan menunggu beberapa saat untuk foto dan penerbitan SIM.

Cara perpanjang SIM mati secara online
Pembuatan SIM saat ini juga sudah dilengkapi dengan layanan online, berikut cara selengkapnya.

Sebelum melakukan penerbitan SIM baru secara online, disarankan untuk mempersiapkan dan melengkapi persyaratan pengajuannya. Berikut syarat yang perlu disiapkan.

• Melampirkan KTP asli beserta fotokopian
• Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisikan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM
• Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani. Surat ini bisa Anda dapatkan secara online dengan melakukan tes pada situshttps://erikkes.id atau dengan mendownload aplikasi tersebut
• Melampirkan bukti bahwa Anda sudah melakukan tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id
• Melampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut
• Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap sebelumnya.

Baca Juga:  Terima 4000 Blangko, Pencetakan SIM Kembali Dilanjutkan 

Setelah melengkapi persyaratan tersebut. Pemohon wajib mengikuti alur perpanjangan SIM mati seperti berikut.

• Mengunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan
• Selanjutnya, pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari
• Melakukan serangkaian tes uji penerbitan SIM seperti tes teori dan praktik
• Jika dinyatakan lulus mengikuti uji teori dan praktik tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM. (cnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: sim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli, Dewas Segera Gelar Sidang Etik

Next Post

Raking Tidak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan PAW Ditunda

Related Posts

Dianggap Jadi Alat Cari Duit, DPR Minta Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
Nasional

Dianggap Jadi Alat Cari Duit, DPR Minta Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

9 Juli 2023, 09:14
Syarat Bikin SIM Harus Punya Serifikat Mengemudi, Begini Penjelasan Ditlantas Polda Kaltim
Kaltim

Syarat Bikin SIM Harus Punya Serifikat Mengemudi, Begini Penjelasan Ditlantas Polda Kaltim

22 Juni 2023, 09:38
Bikin SIM Harus Sertakan Sertifikat Sekolah Nyetir, Berikut Aturannya
Nasional

Bikin SIM Harus Sertakan Sertifikat Sekolah Nyetir, Berikut Aturannya

20 Juni 2023, 15:30
Buta huruf, Warga Pesisir Minta Polres Bontang Permudah Pembuatan SIM
Bontang

Buta huruf, Warga Pesisir Minta Polres Bontang Permudah Pembuatan SIM

11 Februari 2023, 10:43
Blangko SIM Habis, Ratusan Warga Bontang Pakai Surat Keterangan
Bontang

Blangko SIM Sudah Datang, Polantas Bontang Terima 4 Ribu Keping

3 November 2022, 14:39
Blangko SIM Datang, Warga Bontang Diminta Segera Tukar Suket
Bontang

Blangko SIM Datang, Warga Bontang Diminta Segera Tukar Suket

31 Agustus 2022, 15:56

Terpopuler

  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.