bontangpost.id – Surat Izin Mengemudi (SIM) punya masa berlaku hingga lima tahun. Jika dahulu masa berlaku ditentukan oleh tanggal lahir pemilik SIM, maka saat ini SIM masa kedaluwarsa setelah penggunaan lima tahun dari tanggal penerbitan SIM.
Terlambat memperpanjang SIM kerap dijumpai karena alasan lupa. Nah, apabila SIM melewati masa berlakunya maka bisa dipastikan SIM sudah mati dan tidak berlaku.
Kendati demikian Polri memberikan dispensasi untuk melakukan perpanjang SIM bagi seseorang, dengan syarat SIMnya mati bertepatan dengan Hari Raya Lebaran, atau hari libur nasional.
Bagi yang telat memperpanjang SIM, namun masa kadaluarsa SIM tidak bertepatan dengan hari libur nasional, maka SIM tidak dapat diperpanjang lagi.Pemohon wajib melakukan penerbitan SIM baru layaknya pertama kali membuat SIM.
Masyarakat bisa melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, caranya bisa mengunjungi tempat mengurus SIM di kantor polisi atau Samsat terdekat, lalu melakukan pembayaran untuk tes kesehatan dan psikologi.
Setelah mengikuti tes, pemohon bisa menyerahkan bukti tersebut ke petugas SIM. Selanjutnya tinggal mengisi formulir perpanjangan SIM, dan menunggu beberapa saat untuk foto dan penerbitan SIM.
Cara perpanjang SIM mati secara online
Pembuatan SIM saat ini juga sudah dilengkapi dengan layanan online, berikut cara selengkapnya.
Sebelum melakukan penerbitan SIM baru secara online, disarankan untuk mempersiapkan dan melengkapi persyaratan pengajuannya. Berikut syarat yang perlu disiapkan.
• Melampirkan KTP asli beserta fotokopian
• Melampirkan dokumen hasil cetak halaman situs SIM daring yang berisikan nomor registrasi pengajuan penerbitan SIM
• Melampirkan surat keterangan kesehatan jasmani maupun rohani. Surat ini bisa Anda dapatkan secara online dengan melakukan tes pada situshttps://erikkes.id atau dengan mendownload aplikasi tersebut
• Melampirkan bukti bahwa Anda sudah melakukan tes psikologi secara online melalui situs https://eppsi.id
• Melampirkan surat telah melakukan uji keterampilan simulator SIM dengan keterangan lulus uji kompetensi tersebut
• Melampirkan formulir pengajuan perpanjangan SIM yang sudah diisi secara lengkap sebelumnya.
Setelah melengkapi persyaratan tersebut. Pemohon wajib mengikuti alur perpanjangan SIM mati seperti berikut.
• Mengunjungi Samsat untuk melakukan verifikasi data persyaratan pengajuan
• Selanjutnya, pergi ke bagian perekaman foto dan sidik jari
• Melakukan serangkaian tes uji penerbitan SIM seperti tes teori dan praktik
• Jika dinyatakan lulus mengikuti uji teori dan praktik tersebut, selanjutnya kunjungi bagian pencetakan SIM. (cnn)