bontangpost.id – Kepolisian Republik Indonesia menambahkan aturan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang diteken Kapolri Jendral Listyo Sigit pada 8 Februari 2023.
Direktur Lalulintas Polda Kaltim Komisaris Besar Sonny Irawan melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Wahyu Indrajaya mengatakan dalam peraturan tersebut, pemohon SIM kini wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Pemohon juga mesti melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. “Peraturan itu tertuang di pasal 9 poin 3 dan 3a,” kata Wahyu ditemui di ruangannya, Rabu (21/6) siang.
Meski sudah mengantongi sertifikat, Wahyu menyebut ujian praktik tetap harus dijalani oleh pemohon SIM.
Saat ini, Wahyu menyebut aturan ini sudah diterapkan bagi pemohon SIM A dan SIM B. Sementara untuk pemohon SIM C, pihaknya masih menunggu SOP dari Korlantas Polri. “Kalau untuk pemohon SIM A dan B ini kan memang sudah ada sekolah mengemudinya. Kalau motor belum diterapkan karena menunggu SOP dari Korlantas,” ujar dia.
Kendati aturan baru sudah diterapkan, tidak serta merta membuat pemohon SIM A dan B ditolak jika mengajukan permohonan. “Jadi dalam penerapan aturan ini pasti memerhatikan situasi masing-masing daerah. Sambil berjalan akan disosialisasikan kepada masyarakat,” beber dia.
Sertifikat pelatihan itu, lanjut Wahyu, diperlukan masyarakat sebagai dasar telah memiliki kemampuan mengemudi yang baik dan benar.
Sebelumnya, pihak Korlantas Polri mengungkap aturan baru ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo dalam keterangannya mengatakan, peningkatan kualitas pengemudi diharapkan mampu menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas.
Djati menambahkan dengan ketentuan terbaru ini diharapkan pengemudi yang mengantongi SIM dapat lebih berwawasan dan beretika di jalan raya. (hul)