• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Dianggap Jadi Alat Cari Duit, DPR Minta Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

by Redaksi Bontang Post
9 Juli 2023, 09:14
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat berlaku seumur hidup. Menurut Benny masa berlaku SIM cuma lima tahun hanya menjadi alat mencari duit.

“Kalau itu bagian pelayanan, mestinya tidak boleh ada lagi masa berlakunya SIM. Harus seumur hidup. Harus seumur hidup. Kalau setiap lima tahun itu kan alat cari duit,” kata Benny.

Ia mendorong Polri untuk menghapus masa berlaku SIM lima tahun sehingga menjadi seumur hidup. Baginya perpanjangan SIM berkali-kali merupakan hal yang tak perlu.

“Tadi kalau Bapak konsisten (dengan pernyataan SIM bukan target PNBP), dan saya dukung, hapus itu (masa berlaku SIM). SIM satu kali saja ujian. Itu kalau mau benar,” ungkap Benny.

“Tapi kalau mau cawe-cawe, polisi mau cawe-cawe di SIM itu caranya, perpanjang SIM. Cabut itu perpanjang SIM, satu kali dikasih seumur hidup. Tapi kontrolnya adalah ujian tadi. Kecuali kalau tingkatkan SIM A ke SIM B itu silakan ujian,” ucapnya.

Baca Juga:  Bikin SIM Harus Sertakan Sertifikat Sekolah Nyetir, Berikut Aturannya

Permintaan Benny ini sekaligus merespons pernyataan Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi mengenai SIM seharusnya tidak dijadikan target pemasukan.

Dalam rapat itu, Firman sebelumnya mengatakan proses pembuatan SIM seharusnya tidak menjadi pemasukan lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia khawatir dengan dijadikan target PNBP, praktik jualan SIM akan kembali marak.

“Mohon maaf, kami mohon maaf sekali lagi, SIM jangan dijadikan target, Pak. Kami khawatir Kasatlantas kami jualan lagi, nggak lulus, dilulus-lulusin, Pak. Sudah terjadi, yang belum waktunya pindah golongan, dipindahkan, Pak, ngejar PNBP,” ucap Firman.

Partai Buruh Dukung Hapus Masa Berlaku SIM

Dukungan agar menghapus masa berlaku SIM lima tahun juga datang dari Partai Buruh, menyikapi permohonan uji materi terhadap payung hukum ketentuan tersebut yang diajukan pria bernama Arifin Purwanto di di Mahkamah Konstitusi, di mana sidang lanjutannya akan digelar 10 Juli 2023.

Baca Juga:  Blanko SIM Kosong Dua Pekan 

Ketua BAPILU Partai Buruh Ilhamsyah mengatakan SIM merupakan salah satu modal masyarakat kelas pekerja, sehingga akan memberatkan jika harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.

“Seperti kita ketahui, kendaraan sudah menjadi kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat. Karenanya, memiliki SIM adalah sebuah keniscayaan,” ujar Ilhamsyah.

Tanpa SIM, menurut Ilhamsyah kelas pekerja terutama untuk sektor transportasi akan kesulitan mencari nafkah. Kata dia dengan penghasilan pas-pasan dan tidak ada upah bulanan yang pasti, perpanjang SIM dinilai akan terus memberatkan mereka.

“Karena itulah, Partai Buruh komitmen kami untuk memperjuangkan kemudahan akses dan mengurangi beban administrasi yang melekat pada perpanjangan SIM secara berkala,” ujarnya.

Selain itu proses perpanjangan SIM yang harus dilakukan masyarakat secara berkala juga dianggap menghabiskan waktu, tenaga, dan sumber daya.

Baca Juga:  Tahun Depan, SIM C Dibagi Jadi Tiga Golongan

Sebelumnya, aturan masa berlaku SIM cuma lima tahun digugat warga bernama Arifin Purwanto yang berprofesi sebagai advokat. Ia menilai seharusnya SIM bisa berlaku seumur hidup sebagaimana KTP.

Arifin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 85 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu mengatur soal ketentuan masa berlaku SIM cuma lima tahun dan dapat diperpanjang.

Arifin berpendapat masa berlaku SIM yang hanya lima tahun tidak memiliki dasar hukum serta tak jelas tolak ukurannya berdasarkan kajian dari lembaga mana.

Ia juga menilai perpanjangan SIM justru membuat kerugian. Pasalnya, ia harus mengeluarkan biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlaku SIM. (Cnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: sim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Rayakan HUT Ke-23 Tahun, PIKP Bontang Gelar Seminar dan Beri Bantuan ke Panti Asuhan

Next Post

Korban Angin Puting Beliung di Selambai Mulai Terima Bantuan

Related Posts

SIM Mati Bisa Diperpanjang 2024, Berikut Syaratnya
Bontang

SIM Mati Bisa Diperpanjang 2024, Berikut Syaratnya

11 Januari 2024, 15:00
Syarat Bikin SIM Harus Punya Serifikat Mengemudi, Begini Penjelasan Ditlantas Polda Kaltim
Kaltim

Syarat Bikin SIM Harus Punya Serifikat Mengemudi, Begini Penjelasan Ditlantas Polda Kaltim

22 Juni 2023, 09:38
Bikin SIM Harus Sertakan Sertifikat Sekolah Nyetir, Berikut Aturannya
Nasional

Bikin SIM Harus Sertakan Sertifikat Sekolah Nyetir, Berikut Aturannya

20 Juni 2023, 15:30
Buta huruf, Warga Pesisir Minta Polres Bontang Permudah Pembuatan SIM
Bontang

Buta huruf, Warga Pesisir Minta Polres Bontang Permudah Pembuatan SIM

11 Februari 2023, 10:43
Blangko SIM Habis, Ratusan Warga Bontang Pakai Surat Keterangan
Bontang

Blangko SIM Sudah Datang, Polantas Bontang Terima 4 Ribu Keping

3 November 2022, 14:39
Blangko SIM Datang, Warga Bontang Diminta Segera Tukar Suket
Bontang

Blangko SIM Datang, Warga Bontang Diminta Segera Tukar Suket

31 Agustus 2022, 15:56

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balapan Liar Saat Salat Jumat, Puluhan Motor Diamankan Polisi di Bontang Kuala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.