SIM Mati Bisa Diperpanjang 2024, Berikut Syaratnya
bontangpost.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) punya masa berlaku hingga lima tahun. Jika dahulu masa berlaku ditentukan oleh tanggal lahir ...
bontangpost.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) punya masa berlaku hingga lima tahun. Jika dahulu masa berlaku ditentukan oleh tanggal lahir ...
bontangpost.id - Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman meminta agar Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat berlaku seumur hidup. Menurut ...
bontangpost.id - Kepolisian Republik Indonesia menambahkan aturan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor ...
bontangpost.id - Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal bertambah lagi. Sesuai aturannya, pemohon SIM harus menyertakan sertifikat dari sekolah ...
bontangpost.id - Beberapa warga Kampung Malahing terpaksa tidak memiliki surat izin mengemudi akibat buta huruf. Ketua RT 30 Kampung Malahing ...
bontangpost.id - Stok blangko SIM di Polres Bontang kini kembali tersedia. Satlantas Polres Bontang menerima 4 ribu blangko, Rabu (2/11/2022). ...
bontangpost.id - Setelah mengalami kekosongan sejak 6 Agustus 2022 lalu, kini blangko SIM kembali tersedia. Polres Bontang baru saja menerima ...
bontangpost.id - Blangko Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Bontang mengalami kekosongan beberapa pekan terakhir ini. Alhasil, selama stok ...
bontangpost.id – Kabar gembira bagi masyarakat Bontang. Polres Bontang akan mengratiskan biaya administrasi pembuatan surat izin mengemudi (SIM), baik itu ...
bontangpost.id - Pelayanan SIM di Polres Bontang mulai dibuka kembali hari ini (2/6/2020). Hal ini membuat warga yang ingin mengurus ...
© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.