bontangpost.id – Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal bertambah lagi. Sesuai aturannya, pemohon SIM harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah. Bahkan, dia menyebut Indonesia sebagai negara ke-10 dengan proses pembuatan SIM yang paling mudah di dunia. Di sisi lain, angka kecelakaan masih tinggi.
“Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” kata Yusri seperti dikutip situs resmi Humas Polri.
Karenanya, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya penerapannya belum berjalan.
Yusri menjelaskan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.
“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” tuturnya.
Aturan permohonan SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi tertulis dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 9 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM, antara lain:
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
- Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Sementara itu, pada Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 77 ayat (3), pemohon SIM setidaknya memiliki kompetensi melalui pendidikan atau belajar sendiri. Berikut bunyi pasal tersebut, “Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.” (detik)