• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Bikin SIM Harus Sertakan Sertifikat Sekolah Nyetir, Berikut Aturannya

by Redaksi Bontang Post
20 Juni 2023, 15:30
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Syarat membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal bertambah lagi. Sesuai aturannya, pemohon SIM harus menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, proses pembuatan SIM di Indonesia terbilang mudah. Bahkan, dia menyebut Indonesia sebagai negara ke-10 dengan proses pembuatan SIM yang paling mudah di dunia. Di sisi lain, angka kecelakaan masih tinggi.

“Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” kata Yusri seperti dikutip situs resmi Humas Polri.

Karenanya, ke depan pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi. Syarat ini sebetulnya sudah ada sejak lama, hanya penerapannya belum berjalan.

Baca Juga:  Syarat Bikin SIM Harus Punya Serifikat Mengemudi, Begini Penjelasan Ditlantas Polda Kaltim

Yusri menjelaskan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” tuturnya.

Aturan permohonan SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi tertulis dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada pasal 9 tertulis beberapa syarat administrasi untuk pembuatan SIM, antara lain:

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan
  4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
  5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
  6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Baca Juga:  Per 1 Maret, Urus SIM Wajib Tes Psikologi

Sementara itu, pada Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 77 ayat (3), pemohon SIM setidaknya memiliki kompetensi melalui pendidikan atau belajar sendiri. Berikut bunyi pasal tersebut, “Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.” (detik)

Print Friendly, PDF & Email
Source: detik
Tags: Sertifikat menyetirsim
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Buaya Kerap Muncul di Sungai Bontang Kuala, Warga Diminta Waspada

Next Post

Tak Kuat Menanjak, Truk Sebabkan Kemacetan di Jalan Poros Bontang

Related Posts

SIM Mati Bisa Diperpanjang 2024, Berikut Syaratnya
Bontang

SIM Mati Bisa Diperpanjang 2024, Berikut Syaratnya

11 Januari 2024, 15:00
Dianggap Jadi Alat Cari Duit, DPR Minta Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
Nasional

Dianggap Jadi Alat Cari Duit, DPR Minta Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

9 Juli 2023, 09:14
Syarat Bikin SIM Harus Punya Serifikat Mengemudi, Begini Penjelasan Ditlantas Polda Kaltim
Kaltim

Syarat Bikin SIM Harus Punya Serifikat Mengemudi, Begini Penjelasan Ditlantas Polda Kaltim

22 Juni 2023, 09:38
Buta huruf, Warga Pesisir Minta Polres Bontang Permudah Pembuatan SIM
Bontang

Buta huruf, Warga Pesisir Minta Polres Bontang Permudah Pembuatan SIM

11 Februari 2023, 10:43
Blangko SIM Habis, Ratusan Warga Bontang Pakai Surat Keterangan
Bontang

Blangko SIM Sudah Datang, Polantas Bontang Terima 4 Ribu Keping

3 November 2022, 14:39
Blangko SIM Datang, Warga Bontang Diminta Segera Tukar Suket
Bontang

Blangko SIM Datang, Warga Bontang Diminta Segera Tukar Suket

31 Agustus 2022, 15:56

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.