Simpan 30 Poket Sabu, Warga Guntung Ditangkap

bontangpost.id – Satrenarkoba Polres Bontang meringkus seorang pengedar sabu di Guntung, Bontang Utara, Minggu (30/10/2022) pukul 16.00.

Su (34) ditangkap di kediamannya Jalan Tari Enggang. 30 poket sabu atau seberat 12,33 gram disita polisi.

Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini mengambil barang haram itu dari Sangatta, Kutai Timur.

“Dia biasa jual ke teman-teman terdekatnya,” ungkapnya.

Sabu puluhan poket itu disembunyikan di dalam tas yang disimpan di ruang tamu. “Biasa dia memang jual sabu ya di rumahnya,” ujarnya.

Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lainnya berupa uang hasil penjualan senilai Rp 2.650.000, 2 bong, 3 pipet kaca, 1 buah plastik klip, sedotan runcing, korek gas, tas, dan ponsel.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Exit mobile version