bontangpost.id – Kontestasi Pilkada Bontang 2024 mendatang disinyalir bakal diikuti oleh tokoh legislatif.
Menanggapi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang belum dapat memastikan regulasi caleg atau anggota legislatif yang maju dalam pilkada mendatang.
Dikatakan Divisi Teknis KPU Kota Bontang Aziz Maidy Muspa, saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) mengenai pencalonan.
Jika demikian, belum diketahui apakah nantinya calon anggota legislatif terpilih tetap dapat mencalonkan diri sebagai wali kota/wakil meski tidak mengundurkan diri, atau tidak.
“Ketentuan yang ada masih berupa jadwal dan tahapan pilkada,” katanya.
Kendati begitu, bila menilik hasil sidang Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 pada Kamis (29/2/2024), status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang bersangkutan.
Adapun masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Di samping itu Azis menyebut, pihaknya pun belum dapat memastikan pengunduran diri untuk anggota legislatif yang mencalonkan diri dalam pilkada berlaku atau tidak.
Mengingat pada periode sebelumnya, mereka dapat mengajukan cuti selama tahapan pilkada berlangsung.
“Kalau periode ini belum tahu seperti apa. Menunggu juknisnya terlebih dahulu,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post