bontangpost.id – Pemerintah Kota Bontang tengah mengupayakan layanan uji kelayakan kendaraan atau kir kembali dibuka tahun ini. Kebijakan ini menyusul banyaknya aduan baik dari masyarakat maupun legislator.
Kepala Dinas Perhubungan Kamilan menyebut, dokumen izin analisis dampak lalu lintas (Andalalin) dan Detail Engineering Design (DED) untuk lokasi layanan uji kir di Loktuan telah rampung.
“Kalau merujuk perizinan, yang saat ini siap di Loktuan. Targetnya, tahun ini sudah bisa kembali buka layanan uji kir,” ungkapnya.
Kendati begitu, Pemkot Bontang juga tetap mengupayakan pembangunan gedung uji kir permanen di Bontang Lestari. Salah satu alternatif lokasi yang dipilih yakni lahan eks terbang layang. Menurut Kamilan, lokasi tersebut sudah siap pakai. Tak perlu lagi dilakukan penimbunan.
“Kalau di sana (Bontang Lestari) kami tinggal mendirikan dindingnya, dan penanaman alat-alat, sudah siap pakai,” katanya.
Namun, kesiapan lahan tersebut juga mesti dibarengi dengan anggaran yang ada. Jika anggaran memungkinkan, maka gedung permanen bakal segera dibangun. “Kalau ada anggarannya ya langsung dibangun. Prinsipnya kami dimana saja, yang penting pelayanan uji kir bisa dibuka,” ujarnya.
Wali Kota Bontang Basri Rase sebelumnya juga menegaskan, Pemkot sedang mengupayakan agar peralatan uji kir yang sesuai standar Kementerian Perhubungan (Kemehub) RI bisa lekas dibeli. Ini merupakan syarat supaya layanan uji kir bisa dibuka lagi di Bontang.
Kendati begitu, Basri belum bisa membeberkan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk membeli peralatan tersebut. Yang jelas, pemerintah mengupayakan agar pembelian itu bisa masuk dalam anggaran perubahan tahun 2021 ini.
“Kami sudah rapat internal. Hasilnya sepakat, pemerintah belanja alat uji kir di pergeseran mendahului perubahan Tahun Anggaran 2021,” bebernya.
Baca juga; Basri Rase Janji Layanan Uji Kir Kembali Dibuka Tahun Ini
Lebih jauh, rencana pembukaan layanan uji kir ditempuh secara perlahan. Artinya, Pemkot memenuhi peralatannya dulu, sementara gedung uji kir menyusul belakangan. Sebabnya, ketika nanti alat uji sudah ada, maka uji kir sementara dilakukan di sekitar kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, tepatnya di Pelabuhan Loktuan. Ini sembari menunggu gedung uji kir permanen. Yang rencananya dibangun di Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
“Gedung kan akan dibangun di Bontang Lestari. Jadi pengoperasian (uji kir) sementara di Loktuan dulu,” tandasnya.
Adapun, uji kir di Bontang mulai ditutup Januari 2021 lalu. Ini menyusul terbitnya edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyebut uji kir hanya boleh dilakukan bila fasilitas penunjang tersertifikasi Kemenhub RI. Akibat penutupan itu, seluruh pemilik kendaraan di Bontang mesti melakukan kir di Samarinda. Opsi lain, Kutai Kartanegara dan Balikpapan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post