BONTANG – Komisi I menggelar rapat perdana terkait pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Bontang. Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi I Abdul Malik, DPRD belum membahas draf tiap pasal dalam Raperda tersebut.
“Belum berbicara masalah pasal-pasal mungkin pertemuan selanjutnya baru membahas tersebut,” kata Abdul Malik saat dihubungi Bontang Post, kemarin (13/3).
Malik mengungkap, pada pertemuan tersebut hanya mendengarkan pokok pikiran terkait substansi pencabutan Sekretariat Korpri. Rencananya dalam waktu dekat, Komisi I bakal melakukan rapat internal guna menindaklanjuti pokok pikiran dari Pemkot Bontang. “Kami akan bahas bersama dulu, tentunya berpatokan dengan regulasi yang ada,” tutur politisi PKS ini.
Meski demikian, ia optimistis mampu menyelesaikan lima rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas oleh Komisi I tepat waktu. Meskipun hanya diberi waktu oleh pimpinan DPRD selama tiga bulan. “Finalisasi Raperda Korpri ini kemungkinan dalam waktu dekat,” ucapnya.
Pertemuan tersebut sendiri hanya dihadiri oleh dua legislator. Selain Malik, anggota DPRD lainnya yang ikut mendengarkan pemaparan pemkot yaitu Yanri Dasa dari Fraksi Hanura Perjuangan. Sedikitnya perwakilan Komisi I yang mengikuti rapat kerja dikarenakan adanya pembagian tugas. “Ada yang ikut Musrenbang di beberapa tempat, jadi kami bagi tugas,” jelas Malik.
Sebelumnya diwartakan, Pemkot Bontang berkeinginan menghapus kelembagaan Sekretariat Dewan Pengurus Korpri. Hal ini disebabkan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditindaklanjuti dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang tidak mengatur Sekretariat Dewan Pengurus Korpri.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 5 tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota menyatakan, lembaga profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini difasilitasi perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan. Sehingga tidak perlu lagi diwadahi dalam bentuk perangkat daerah untuk menangani Korpri di lingkungan pemerintah daerah.
Nantinya Pemkot Bontang bakal mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Kota Bontang. Jika penghapusan itu terjadi, untuk mewadahi korps profesi pegawai tetap dibentuk Dewan Pengurus Korpri. Meskipun tidak dalam bentuk perangkat daerah. Dalam hal ini, Dewan Pengurus Korpri melibatkan seluruh perangkat daerah yang terkait fungsi Sekretariat Dewan Pengurus Kopri. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: