bontangpost.id – Antrean panjang BBM bersubsidi jenis solar di Kaltim makin mengkhawatirkan. Pemandangan antrean di SPBU masih terlihat di bebera SPBU. Usulan agar pemerintah daerah ikut campur dalam pembuatan aturan untuk mampu mengurangi kelangkaan dan memutus antrean pun mengemuka.
Namun, Gubernur Kaltim Isran Noor punya pandangan lain. Baginya, aturan terkait konsumsi migas termasuk BBM bersubsidi ada di tangan pusat. Dan pemerintah daerah, khususnya Pemprov Kaltim tidak akan ikut campur. Apalagi harus membuat peraturan, baik peraturan gubernur bahkan peraturan daerah. Menurutnya, hal ini sudah di luar kewenangan daerah.
“Tidak bisa (buat aturan). Mau pergub atau perda. Daerah tidak ada kewenangan di migas. Kan sekarang sudah diurus pemerintah pusat,” tegas Isran usai meresmikan pelayanan kanker terpadu di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Kamis (31/3).
Penjualan BBM bersubsidi sendiri bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2021. Di mana subsidi BBM diperuntukkan bagi usaha kecil dan tidak mengakomodasi untuk industri-industri besar. Sementara dari berbagai kesempatan, klasifikasi siapa yang berhak konsumsi solar bersubsidi telah dicantumkan dalam Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. (riz)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post