bontangpost.id – Anggota Komisi ll DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang meminta Pemerintah Kota Bontang melakukan komunikasi aktif dengan Pemerintah Provinsi Kaltim terkait kewenangan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang berada di kawasan Tanjung Limau.
Hal itu disampaikan BW sapaan akrabnya dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Bontang Tahun 2021-2026 di Ruang Paripurna Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (5/7/2021).
Sebab menurutnya, sektor perikanan di Bontang dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) jika ditarik retribusi sektor perikanan.
“Saya menghitung dalam per bulan Bontang kehilangan PAD hingga Rp 1,3 miliar,” ungkapnya.
Sehingga, ia mendorong penarikan retribusi pada sektor perikanan. Namun hal itu terbatas lantaran aturan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Saya berharap Pemkot Bontang membangun komunikasi dengan Pemprov Kaltim untuk membicarakan peluang kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman atau MoU,” tegasnya. (*)







