SAMARINDA – Pembangunan Transmart Samarinda yang menimbulkan polemik mendapat pertanyaan dari DPRD Kaltim. Dalam hal ini, DPRD meminta kejelasan kondisi pembangunan Transmart yang dinilai masih meninggalkan banyak masalah. Semestinya belum bisa dilakukan groundbreaking terhadap proyek ini.
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Edy Kurniawan menuturkan, dalam fungsi sebagai pengawas, pihaknya meminta kejelasan kepada Pemprov Kaltim. Di antaranya kenapa proyek Transmart ini tidak memiliki feasibility study (FS) serta mengalami peralihan fungsi dan perubahan pola kerja sama menjadi joint venture. “Dalam perjalanannya tidak sesuai, nah baru kami mempertanyakan itu,” kata Edy.
Berkaitan belum adanya izin mendirikan bangunan (IMB), menurut Edy memang semestinya belum boleh dibangun. Karena hal ini bersifat teknis. Makanya dia menyebut groundbreaking yang dilakukan pemprov sebagai sebuah kesalahan. Karena bila hendak mendirikan bangunan, semestinya memiliki IMB terlebih dulu.
Padahal, urai Edy, dalam perjalanan proyek Transmart ini DPRD Kaltim sempat dikejar-kejar untuk meluluskan keinginan pemprov. “Mohon maaf, kami sempat dituduh menerima gratifikasi, memperlambat, dan segala macam. Tapi begitu kami sahkan, kemudian kami serahkan, kami setujui, sampai saat ini kok belum-belum juga berjalan,” ungkap Edy.
Karenanya dia mempertanyakan kembali kenapa DPRD Kaltim dulunya didesak-desak untuk meluluskan proyek ini. Nyatanya, banyak permasalahan yang terjadi yang hingga kini belum rampung diselesaikan. Untuk itu Edy meminta pemprov terus berkonsultasi dengan DPRD Kaltim terkait proyek Transmart yang meliputi Trans Studio mini ini.
MINTA INVESTASI DIDUKUNG
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Rusmadi tidak berkomentar banyak terkait polemik pembangunan Transmart yang belum memiliki IMB. Namun begitu dia sudah meminta pada Pemkot Samarinda agar dapat memperlancar proses perizinan yang bersifat investasi.
“Dalam situasi perekonomian saat ini, memang dibutuhkan investasi untuk mendongkrak ekonomi Kaltim. Harapannya semua pihak termasuk pemerintah kota dan kabupaten, ya semua pihaklah, bisa ikut memperlancar investasi. Supaya ada kepercayaan dari investor, ada kepastian hukum. Sehingga kemudahan berinvestasi ya jalan,” beber Rusmadi.
Belum adanya IMB memang menjadi krusial dalam pembangunan Transmart yang dimotori Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS). Sehingga Pemkot Samarinda melalui Satpol PP terpaksa melakukan penyegelan proyek meskipun sudah dilakukan groundbreaking pada Jumat (27/10) pekan lalu.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin sebelumnya memaparkan, pemkot tidak punya niat menghalangi pembangunan Transmart. Dalam hal ini, perizinan dalam proyek ini mesti dituntaskan terlebih dulu. Untuk mendapatkan IMB misalnya, mesti diawali analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) terlebih dahulu. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: