SANGATTA – Setelah selesai mendengarkan keterangan saksi serta Su dan Gw – terdakwa pembawa sabu 14 Kg, kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta, melalui Tim JPU akan menyampaikan tuntutan hukuman. Namun, tuntutan akan disampaikan setelah mendapat arahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Kami akan segera menyampaikan tuntutan setelah ada petunjuk Kejagung, semoga sesuai jadwal pada awal tahun 2017 nanti sudah disampaikan,” terang JPU Muhammad Iqbal usai sidang terhadap Su dan Gw belum lama ini.
Disinggung kemungkinan Su dan Gw dituntut hukuman mati, karena barang haram yang dibawa 14 Kg, dia belum berani menyebutkan apalagi memastikan. “Kita akan meminta petunjuk Kejagung, meski keduanya mengaku pernah membawa sabu dalam jumlah besar,” ungkap Iqbal.
Su dan Gw, dua terdakwa kurir sabu seberat 14 Kg dalam persidangan belum lama ini sempat tak mengaku jika barang yang dibawa mereka sabu. Namun ketika didalami majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Iqbal dan Herisnyah, keduanya mengaku tahu barang yang dibawa dalam jerigen adalah sabu salah satu jenis Narkoba yang dilarang pemerintah.
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post